Awal Januari 2021, Pemda Diberi Kewenangan Tetapkan Pembelajaran Tatap Muka Di Sekolah
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun akan merespon terkait kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Mentri, Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Mentri Agama, Mentri Kesehatan dan Mentri Dalam Negeri terkait pembelajaran tatap muka (PTM) diizinkan dilakukan sekolah pada awal Januari 2021 mendatang.
Kadis Dikbud Helmi, SH, MH mengatakan berdasarkan keputusan tersebut Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, yang dimulai pada semester genap tahun akademik 2020/2021.
“Berdasarkan info yang kita dapatkan baik media cetak, elektronik ataupun televisi bahwasanya dari Kementrian mulai tanggal 02 Januari 2021, pemerintah daerah diizinkan untuk melaksanakan kewenangan pembelajaran tatap muka diserahkan ke kepala daerah,” katanya, Kamis (03/12/2020).
Maka tentunya, pembelajaran tatap muka di sekolah mulai PAUD, TK, SD, SMP dan SMA di Kabupaten Sarolangun akan dikaji bersama Stakeholder, satgas covid-19 Kabupaten Sarolangun, Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan, Komite sekolah dan pihak sekolah.
“Maka ini akan kita tangkap, dan laksanakan sesuai ketentuan dari pusat, jadi kalau kewenangan sudah dilimpahkan ke pemerintah daerah setempat, tentu kita akan sedikit menjadi akan lebih mudah untuk dilaksanakannya pembelajaran tatap muka ini,” katanya.
Helmi juga menjelaskan jika melihat kondisi wilayah Kabupaten Sarolangun terkait penyebaran penularan wabah virus corona ini memang saat ini masih zona Orange, tentu nanti akan ada kajian dalam persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut.
Namun selama ini, dengan pembelajaran jarak jauh yang diterapkan oleh sekolah memang kurang maksimal, karena tidak semua siswa mampu melaksanakan itu. Maka tentunya pembelajaran tatap muka ini akan disambut baik oleh pihak sekolah, guru, siswa dan para orang tua.
“Ya, kalau kita melihat situasi kondisi, sepertinya di Kabupaten Sarolangun yang seperti ini dampak terhadap pendidikan tidak begitu signifikan, karena di Kabupaten Sarolangun yang luas dan sekolah banyak di daerah Hulu atau mudik, yang notabene tingkat pertemuan masyarakat itu tidak seperti sekomplit di kota,” katanya.
Misalnya, daerah di Kecamatan Batang Asai, Wilayah eks Marga bukit bulan yang dampak penularan virus corona ini rendah tentu seharusnya bisa menerapkan pembelajaran secara tatap muka.
“Selama ini yang diperdebatkan itu Sarolangun selalu pusat kota, singkut. Sementara di daerah lain tidak begitu berdampak yang seharusnya bisa melakukan secara tatap muka,” katanya
Namun meski demikian, kata Helmi menegaskan jika memang nantinya Pemkab Sarolangun mengizinkan sekolah melalukan pembelajaran secara tatap muka, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat bahwa sekolah harus melakukan persiapan secara matang, khususnya dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Ya, tetap protokol kesehatan harus dilakukan secara disiplin oleh sekolah, seperti menyediakan sarana cuci tangan, toilet yang bersih, fasilitas layanan kesehatan, wajib pakai masker, menyediakan alat thermogun, persetujuan Komite sekolah dan wali murid,” katanya. (Wahid)