Informasi Dalam Genggaman

Bantuan BLT Rp 600 Ribu PerKK Dari Dana Desa

Ia juga menjelaskan untuk aturannya dalam penggunaan BLT ini, bahwa setiap desa bisa berbeda jumlah anggarannya, tergantung dengan jumlah besaran dana desa secara keseluruhan yang diterima.

Jika dana desa dibawah dari Rp 800 juta, maka BLT dianggarkan sebesar 25 Persen. Jika dana desa antara Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar maka dapat dianggarkan sebesar 30 persen dan ketiga jika diatas Rp 1,2 miliar, maka dianggarkan sebesar 35 persen.

“Untuk bantuan BLT ini dari dan Desa, ada tiga kelas, yakni bisa 25 Persen, 30 persen dan 35 persen sesuai besaran dana desa. Kalau umpama di lapangan ditemui kurang dari itu, tidak masalah. Yang masalah itu ditemui lebih dari itu, tapi pada umumnya kurang dari itu,” katanya.

“Blt ini sudah diterapkan persentasenya maksimal yang saya sampaikan tadi 25 30 dan 35 artinya sisanya tetap bisa digunakan untuk kegiatan lain yang sudah diprogram oleh desa, seperti fminfrastruktur tapi volume dikurangi,, tali ingat desa tetap harus melakukan perubahan APBDes sesuai aturan berlaku,” kata dia menambahkan.

Ketika ditanya, siapa penerima BLT ini. Katanya, Pemerintah Desa harus terlebih dahulu melakukan musyawarah desa, dan melakukan evaluasi terhadap calon si penerima, apakah mendapatkan bantuan program keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Ada 14 kriteria yang jadi syarat penerima BLT ini, Kemudian dari 14 pria itu minimal 9 memenuhi dan yang paling penting tidak dapat dana PKH dan BPNT, dan tidak double antara dana PKH serta BPNT, ataupun salah satu dari penerimanya, jika menerima BPNT maka harus dikeluarkan dari penerima BLT, ” katanya. (Wahid)

< Halaman Sebelumnya