Beli Motor Curian, Gustab Dibekuk Polsek Batang Asai
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Masyarakat sarolangun tentu harus berhati-hati jika hendak melakukan pembelian sepeda motor bekas (second), supaya tidak terjadi seperti yang dialami oleh Gustab, salah seorang warga Desa Simpang Nibung, Kecamatan Singkut.
Pasalnya, Gustab dibekuk oleh jajaran kepolisian Polsek Batang Asai, karena telah membeli sepeda motor hasil curian dari seorang pelaku yang beraksi di wilayah Kecamatan Batang Asai, tepatnya di desa Raden Anom.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, Sik, M.Si, Jumat (21/2/2020), dalam keterangan pers mengatakan bahwa penangkapan penadah sepeda motor hasil curian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-01/1/2020/Jambi/Res Sarolangun/Sek BTA, pada tanggal 05 Februari 2020.
Korbannya berinisial MA (52) warga Desa Raden Anom, yang melaporkan ke Polsek Batang Asai perihal pencurian sepeda motor miliknya dengan jenis YAMAHA VIXION Warna Putih dengan Nopol : BH 3629
YD, No Rangka : MH33C1005CK967072, Nosin : 3C1-968359, STNK An. SONNY ERIAN PUTRA, dalam kondisi sudah di Les Warna Hitam.
Pencurian sepeda motor milik korban tersebut terjadi Rabu (05/2/2020) dini hari sekitar pukul 05.30 Wib, saat itu sepeda motor korban sedang terparkir di teras depan rumah korban.
Sebelum pencurian itu, korban awalnya memarkirkan sepeda motornya pada Selasa (04/02) sekitar pukul 17.00 Wib, yang terparkir di teras depan dalam keadaan terkunci stang, lalu sekitar pukul 22.30 Wib, korban melihat sepeda motornya masih berada di teras depan rumahnya.
Namun, saat Rabu dini hari sekitar pukul 05.30 Wib, setelah korban melaksanakan Sholat subuh, istri korban menanyakan perihal sepeda motornya, kemudian korban pun melihat ke teras depan. Betapa terkejutnya, korban mendapati sepeda motornya jenis yamaha vixion tersebut sudah tidak ada, lalu setelah diperiksa korban melihat pintu pagar sudah dalam keadaan terbuka.
“Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 (satu) unit sepeda Motor YAMAHA VIXION mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp. 8.000.000 (Delapan juta rupiah) dan
melaporkan ke Polsek Batang Asai untuk Proses Lebih lanjut,” kata Kapolres.
Setelah mendapatkan laporan, Jajaran polsek batang asai lalu melakukan penyelidikan, hingga didapati informasi bahwa sepeda motor hasil curian tersebut ternyata dibeli oleh tersangka Gustab alias Rustam.
Kemudian Personil SatReskrim Polres
Sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Batang Asai melakukan penagkapan terhadap tersangka di Desa Simpang Nibung.
Pada saat tersangka ditangkap, polisi
Menemukan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis YAMAHA VIXION yang sudah dirubah warna. Dan setelah dicek Nomor Mesin dan No.Rangka, bahwa sepeda Motor tersebut adalah sepeda Motor milik korban yang telah dicuri.
“Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di polres sarolangun. Setelah kita periksa, tersangka belum pernah melakukan Tindak pidana ataupun pernah divonis oleh pengadilan negeri,” katanya.
Selain satu unit sepeda motor jenis yamaha vixion milik korban, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Jenis YAMAHA VIXION Warna Putih dengan Nopol BH 3629 YD, No Rangka : MH33C1005CK967072 dan Nosin: 3C1-968359, STNK An.SONNY ERIAN Putra, 1 (satu) buah kunciasli Sepeda Motor Yamaha Vixon pada gagangnya bewarna hitam yang bertuliskan Yamaha, dan 1 (satu) buah kunci bertuliskan MOTORCYOLE Warna hitam pada gagang nya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan pidana, “Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan menjual, menyewakan,
menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan/menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” Sebagaiman dimaksud dalam rumusan pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman
hukuman 4 Tahun Penjara,” katanya.
Sementara untuk pelaku utama dalam kasus pencurian kendaraan bermotor ini, masih dalam pencarian oleh polsek batang asai. (Wahid)