Belut Pembunuh Siswi SMP di Sarolangun Dihukum 14,6 Tahun Penjara

PENAJAMBI.CO, Sarolangun- Pelaku pembunuhan seorang anak berumur 15 tahun siswi SMP bernama Melan Gustiani, di kebun karet, Kelurahan Suka Sari Kecamatan Sarolangun pada tahun 2020 lalu, saat ini sudah menerima hasil putusan sidang dari Pengadilan Negeri Sarolangun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sarolangun telah menjatuhkan putusan kepada pelaku yang bernama Belut alias Sawabi Iksan dengan hukuman selama 14 tahun 6 bulan penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sarolangun Dzakky Hussein mengatakan bahwa pelaku Sawabi Iksan dijatuhi hukuman 14,6 tahun dengan denda sebesar Rp. 500 juta.
“Apabila tidak membayar denda akan di ganti dengan kurungan dengan dua bulan penjara,” katanya, Selasa (23/02), kepada awak media.
Ia juga menyebutkan sebelum putusan itu, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa pelaku bersalah dan meyakinkan menurut hukum, telah melakukan kekerasan terhadap anak korban dan mengakibatkan meninggal dunia. Sebagai mana yang di dakwakan oleh penuntut umum.
Persidangan Belut, Sidang Putusan uang dilaksanakan pada Kamis, 18 Februari 2021 dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Zakky mengatakan, proses persidangan kasus pembunuhan siswi SMP, telah memanggil 10 saksi.
Dalam proses persidangan, tidak ditemukan kelainan pada psikologi terdakwa, Belut alias Sawabi Iksan warga kelurahan Suka Sari kecamatan Sarolangun yang juga tetangga korban.
“Selama persidangan penutup umum sudah mengajukan 10 saksi. Terdiri dari keluarga korban, keluarga, ada saksi kunci, dan saksi yang menemukan jasad korban pada waktu itulah serta satu orang ahli,” katanya.
Persidangan bagi terdakwa sendiri berjalan selama lima kali persidangan, dan selama persidangan terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan oleh penuntut umum.
“Dalam pembelaan terdakwa juga mengakui, kesalahan dan perbuatannya dan telah menjalani hukumannya di lapas,” katanya.(Wahid)