Informasi Dalam Genggaman

BKPSDM Sarolangun Kejar Kasus Staf Dukcapil Yang Tertangkap Berduaan Ngamar di Hotel Jambi

RM saat ditangkap oleh pihak Polpp Kota Jambi, (Penajambi.co)

 

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Beredar kabar ada salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sarolangun berinisial RM (perempuan). Tertangkap petugas Satpol PP kota Jambi, saat sedang berduaan dengan pria yang diduga oknum pegawai di Kabupaten Bungo. Minggu dini hari (02/02/2020).

Dari berita media Jambi28 TV, Tribun Jambi, Sarolangunnews.com, bahwa saat ditangkap oleh pihak Pol PP kota Jambi di Salah satu Hotel Tehok, kedua pasangan ini tidak bisa menunjukkan identitas suami istri yang sah dan tercatat secara hukum negara. Sehingga  keduanya digiring ke Kantor Satpol PP Kota Jambi untuk dimintai keterangan.

Akhirnya kabar tersebut, berhembus dan tersebar di Kabupaten Sarolangun khususnya di lingkup Pemkab Sarolangun. Atas kabar tersebut langsung ditanggapi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) H A Waldi Bakri, Sip, S.Sos, MM, Kamis (06/02/2020), mengatakan bahwa dirinya sudah mengetahui kabar tersebut.

Saat itu dirinya sedang ada tugas dinas ke luar daerah, sehingga Waldi menginstruksikan jajarannya untuk melakukan koordinasi ke instansi (tempat tugas) oknum PNS tersebut.

“Kalau kami, saya sudah instruksikan dengan Kabid, saat kejadian itukan saya lagi dinas ke luar kota. Saya dapat berita itu, langsung saya instruksikan Kabid saya untuk koordinasi dengan dinas dukcapil,” katanya.

Kata Waldi, jika memang benar adanya, tentu perbuatan tersebut telah melanggar kode etik ASN dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Kalau syaratnya terpenuhi baru bisa dijatuhi hukuman Sanksi, melalui tim penegakan disiplin Pemkab sarolangun, bisa nanti dikenakan Sanksi sedang, seperti penundaan pangkat dan sebagainya.

Maka, ia berharap instansi yang menjadi tempat tugas oknum PNS tersebut agar melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dapat dilaporkan ke Bupati Sarolangun melalui BKPSDM Sarolangun.

“Kami berharap dinas dukcapil melakukan BAP itu, dan laporkan ke Bupati cq kepala BKPSSM, sesuai aturan instansi bersangkutan yang mem BAP itu. Setelah kita terima baru kami akan mengambil langkah-langkah apa yang terjadi sebenarnya. Itukan praduga, kita tidak boleh menjustice kalau pegawai telah melalukan mesum, kami tidak mengatakan itu, cuman ketika itu di publish tentu dia punya hak klarifikasi,” katanya.

“Kemudian disini di bap secara pribadi oleh Kepala Dinas, kalau seandainya data-data itu sudah mendukung untuk kami melakukan penindakan sesuai aturan baik pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns, ataupun pp tentang kode etik asn,” kata dia menambahkan.

Jika memang nantinya, hal demikian tidak pernah terjadi tentu ada klarifikasi dari PNS yang bersangkutan. Tentu dibarengi dengan surat-surat yang mendukung pernyataan klarifikasi tersebut. Misalnya, jika yang bersangkutan sudah menikah dengan oknum pasangannya saat Tertangkap petugas Pol PP tentu ada surat-surat nikahnya.

Ia menyebutkan hingga saat ini belum tahu oknum PNS Sarolangun yang Tertangkap Satpol PP dengan siapa dan hubungannya seperti apa.

Kalau dia (oknum. red) sudah menikah atau memang itu keluarganya, maka tentu harus ada koordinasi satpol pp kota jambi, mulai dari jam penangkapan, jam berapa kejadiannya yang dimuat dalam berita acara pemeriksaan.

“Kalau seandainya tidak lengkap bap, mungkin bisa yang bersangkutan kami panggil, Kepala dinasnya kami panggil, atau pembuktian surat-surat apa yang mendukung klarifikasi yang bersangkutan. Kami harap klarifikasi secara pribadi yang bersangkutan, dan secara tertulis melalui kedinasan oleh Kepala Dinasnya, kami sedang menunggu itu,” katanya.

“Kalau memang yang bersangkutan sudah menikah, tapi nikah kami tidak tercatat, tentu akan ada siapa yang menikahkan, kapan nikahnya, dimana, kemudian saksinya siapa. Kalau memang pacaran, dan jamnya sudah lewat jam malam tentu itu akan dikenakan Sanksi yang bersangkutan karena sudah melanggar kode etik asn yang salah satunya kami dilarang melakukan pencemaran nama baik, baik secara asn ataupun institusi,” kata dia menambahkan.

Terpisah Kadisdukcapil M. Arsyad saat dihubungi melalui WhatsApp menyarankan agar awak media mengonfirmasi langsung dengan (RM) yang bersangkutan.

“Saya lagi dinas di tanjab timur, silahkan klarifikasi langsung dengan yang bersangkutan, saya lagi dinas di kampung laut tanjabtim, kemarin beliau (RM) belum datang dari Jambi, Insyaallah Senin saya ada di kantor,” katanya, Jum’at (07/02/2020).

Hingga berita ini diterbitkan, awak media berupaya menemui RM, hanya saja yang bersangkutan terkesan enggan menemui para awak media yang berusaha meminta penjelasannya. (Arw)