Bunga Warga Sarolangun Disetubuhi Ayah dan Paman Sejak Tahun 2013
Diketahui pelaku AN pada hari kamis tanggal 19 Maret 2020 Sekira pukul 14.00 Wib di bengkel motor yang berada di Kecamatan Cermin Nan Gedang, hingga pelaku berinisial AN berhasil diamankan.
Saat dilakukan introgasi oleh polisi, akhirnya Pelaku mengakui telah berulang-ulang kali melakukan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandunganya itu.
Sedangkan pelaku lainnya berinisial JI, yang merupakan paman korban, ditangkap satreskrim polres Sarolangun tak begitu lama setelah pelaku pertama diamankan polisi, yakni pukul 14.15 Wib di Kecamatan Cermin Nan Gedang.
“Sejak tahun 2013 hingga 2020 artinya selama tujuh tahun. Korban menikah bulan desember pada tahun 2019, walaupun sudah menikah masih dilakukan upaya persetubuhan oleh ayah si korban, karena ini sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan sudah bertahan-tahun,” katanya.
Kemudian yang dilakukan oleh paman korban berinisial JI ini, hanya mencabuli korban sebanyak dua kali antara tahun 2013 dan tahun 2016 yang lalu, saat itu paman korban masih berusia 15 tahun.
“Memang yang bersangkutan ji diduga telah melakukan Pencabulan dengan cara menggesek alat kelaminnya kepada kemaluan si korban. Kedua pelaku ini awalnya melakukan pemaksaan dan dilakukan bujuk rayu, sampai akhirnya dilakukan Pencabulan kepada korban,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI NO, 23 Tahun 2002 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliyar Rupiah),” katanya. (Wahid)