Informasi Dalam Genggaman

Diburu, Akhirnya Dua Rekan Bujang Berhasil Ditangkap Polsek Pauh

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Aparat kepolisian polsek pauh kembali berhasil mengamankan pelaku aksi pencurian dengan pemberatan yang menimpa korban berinisial SN (24) warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, yang terjadi pada Kamis (16/01/2020) yang lalu.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial HG alias Bujang (22) warga Desa Belango Kec. Sekayu Kab. Musi banyuasin Provinsi Sumsel.

Dari pengakuan pelaku, bahwa pencurian sepeda motor di rumah korban tersebut dilakukan bersama tiga orang rekannya, yang bisa dikatakan merupakan komplotan spesialis Bongkar rumah.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Pauh IPTU I.B. Made Oka Wijaya, SH mengatakan dari tiga rekan HG tersebut sebanyak dua pelaku berhasil yakni berinisial FD (20), warga Lubuk Napal kecamatan pauh, dan IG alin lin (33) warga Desa danau serdang Kecamatan Pauh.

Sedangkan satu orang rekannya lagi berinisial IW beralamat Nibung Kabupaten Muratara Provinsi Palembang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pauh.

“Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B- 04 /I/2020/JMB/RES SRL/SEK Pauh, Tanggal 16 Januari 2020, korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motor beat dan senanpan angin yang masih bagus seharga Rp 2 juta. Atas laporan kita langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan hingga didapati informasi mengenai pelaku,” katanya.

Keesokan harinya, Jumat (17/01) kemarin, sekitar pukul 17.00 wib Aparat kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku HG sedang berada di rumah temannya di Kelurahan Pauh. Tak mau menyia-nyiakan waktu, tim langsung bergerak ke rumah yang dimaksud, dan benar adanya pelaku berada di rumah tersebut hingga petugas berhasil mengamankan pelaku HG dan langsung di giring ke mapolsek pauh untuk proses lebih lanjut.

Setelah berhasil menangkap pelaku HG, Aparat melakukan introgasi kepada pelaku HG ternyata merupakan spesialis Bongkar rumah yang sudah banyak beraksi di beberapa tempat, bukan hanya di wilayah Kabupaten Sarolangun melainkan di Kabupaten lain dalam wilayah provinsi Jambi.

Diantaranya, (1)Bongkar rumah, mencuri motor beat TKP Pamenang Kab. Merangin. (2) Bongkar rumah, mencuri Jupiter warna merah TKP Luncuk Kab. Batanghari. (3) Bongkar rumah, mencuri HP Samsung dan HP Xiomi TKP Pelawan Kab. Sarolangun. (4) Curas Vario tecno TKP Mandiangin Kab. Sarolangun. (5) Penggelapan sepeda motor supra dan HP samsung, TKP Damsiambang Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun, dan (6) Curat sepeda motor Revo, TKP Pasar Sarolangun depan toko Mas.

“Pelaku juga melakukan aksinya itu bersama tiga rekannya, dan dua orang pelaku berhasil kita tangkap setelah adanya informasi dari pelaku HG,” katanya.

Ia menjelaskan penangkapan kedua rekan pelaku dilakukan pada tanggal 20 Januari 2020 sekira Pukul 22.00 wib, pertama pelaku berinisial IG di tangkap oleh anggota Reskrim Polsek Pauh di rumahnya di Rt 13 Pauh Kecamatan Pauh.

Lalu, satu tersangka lainnya ditangkap pada Pukul 23.00 wib anggota Reskrim Polsek Pauh yang melakukan pengejaran terhadap pelaku FD dan anggota Reskrim Polsek Pauh Melakukan penangkapan terhadap FD di rumah orang tua nya di Desa danau serdang Kecamatan Pauh.

“Dan pada tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 02.00 wib anggota Reskrim Polsek Pauh melakukan pengejaran terhadap pelaku penerima barang curian tersebut namun tidak ditemukan, kemudian pelaku langsung dibawa ke polsek Pauh guna proses lebih lanjut,” katanya.

Dari tangan ketiga pelaku yang berhasil ditangkap, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 (Satu) Buah Kikir, 1 (satu) Helai Baju warna biru,abu-abu, 1 (satu) Helai Celana Levis panjang warna hitam,1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) unit SPM Satria FU (kendaraan yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian) dan 1 (satu) unit SPM Mio J (yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian)

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Sanksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara,” katanya. (Nil)