Informasi Dalam Genggaman

Dishub Sarolangun Akan Terapkan Uji KIR Pakai Sistem Komputerisasi

Syahrudin Kadishub Sarolangun, (Foto: Wahid Penajambi.co).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Proses pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR, Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun mengajukan ke Kementrian Perhubungan menggunakan sistem komputerisasi.

Kadis Perhubungan Syahrudin Muis mengatakan, bahwa saat ini pihaknya melakukan uji kir kepada masyarakat yang membutuhkan melalui sistim manual kedepan akan dilakukan perubahan total yakni dengan sistem komputer.

“Untuk sementara ini secara manual, namun kedepan dilakukan secara sistim komputerisasi setelah akreditasi Kementrian. Jadi jika sudah melalui komputerisasi, masyarakat akan lebih mudah melakukan uji kir dan tentu ini langkah kedepan menghindari pungli,” kata Syahrudin disela aktivitasnya, Jumat (17/04/2020).

Kata dia menambahkan, bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu kedatangan tim Kementrian Perhubungan untuk datang ke Kabupaten Sarolangun dalam melalukan survey alat pengujian KIR di dinas Perhubungan.

“Alat pengujian KIR sudah diperbaiki dan sekarang masih menunggu tim dari Kementrian ke sarolangun untuk proses kalibrasi dan akreditasi. Namun karena masa darurat covid-19, tim dari Kementrian belum memastikan kapan jadwal kunjungan ke sarolangun,” katanya.

Ketika ditanya, tahun 2020 ini, berapa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pengujian Kendaraan bermotor atau KIR ini? Ia menjawab, setiap tahunnya pihaknya menargetkan retribusi uji kir ini mencapai Rp 250 Juta.

“Setiap uji kir yang dilakukan oleh petugas tentu ada tarif yang dibayarkan oleh masyarakat. Besarannya bervariasi tergantung jenis kendaraan, seperti angkutan barang, truk, angkutan berpenumpang,” katanya.

Perlu diketahui uji KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Secara umum, kendaraan yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji kir adalah kendaraan yang memiliki plat kuning, hanya saja fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang. Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah: Taxi, Mobil sewa, Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online, mobil dan truk pengangkut barang, Bus, Seluruh jenis truk dan mobil pick up.

Kendaraan mobil dan truk yang sudah melakukan pendaftaran uji KIR ditandai dengan kepemilikan buku KIR. Isi dari buku KIR tersebut adalah hasil pemeriksaan kendaraan mobil dan truk yang sudah lulus uji KIR. Beberapa part / bagian yang diperiksa saat uji kir mobil dan truk adalah sebagai berikut: Lampu dan daya pancar, emisi gas buang, sistem kemudi, kaki mobil dan truk, speedometer, sistem pengereman, ban mobil tidak gundul, kaca mobil, tidak dimodifikasi, klakson berfungsi dengan baik. (Wahid)