
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun H A Waldi Bakri, S.Ip, S.Sos, MM angkat bicara soal pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun pada Selasa (07/01/2020) malam yang lalu.
Ia mengatakan bahwa pelantikan pejabat tersebut dilakukan pada malam hari karena memang adanya surat edaran bawaslu, bahwa kepala daerah dilarang untuk melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri, yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2.
Sebagaimana diketahui, bahwa Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra, memiliki niat untuk maju pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020.
“Ya untuk mengisi kekosongan, karena kita boleh melakukan lagi setelah selesai pilkada. Karena pak bupati Sarolangun mempunyai niat untuk maju pada pilgub, makanya kami wanti-wanti tanggal 7 itu kami lakukan,” kata Waldi, Jum’at.
Ia juga menjelaskan bahwa awalnya, pihaknya menjadwalkan kegiatan pelantikan pejabat yang berjumlah 31 orang tersebut pada siang hari, namun karena pada hari itu Bupati Sarolangun sedang ada kegiatan di Jambi, lalu mendisposisikan agar Wakil Bupati Sarolangun yang melantik.
“Pada hari itu pak Wabup diminta pak bupati untuk melantik, karena pak Wabup sedang kunjungan ke Kecamatan Pauh dan CNG bersama DPR RI, maka jadinya malam. Jadi, kami tidak ada niat apa-apa,” katanya.
Ia menyebutkan pelantikan 31 orang pejabat tersebut, selain untuk mengisi kekosongan jabatan, ada juga promosi jabatan, sedang yang lainnya ada dilakukan rotasi jabatan.
“Ya, hampir semua kabupaten karena di deadline oleh surat edaran oleh bawaslu. Yang tidak hadir saat pelantikan kemarin, bisa dilakukan pelantikan ulang, tapi tentunya tetap kita menyurati kemendagri RI. Ada sekitar 4 orang yang tidak hadir karena ada yang sedang dinas keluar, ” katanya. (Arw)