Informasi Dalam Genggaman

Ditanya Soal MK, Sambil Senyum Cek Endra Bilang Begini

Bupati Cek Endra saat diwawancarai,(PJ/Hid).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Pasangan calon Gubernur Jambi nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh, melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jambi.

Gugatan itu saat ini sudah memasuki sidang perdana dalam hal ini Pendahuluan berupa penyampaian materi yang dituntut oleh pemohon dalam hal ini tim kuasa hukum pasangan calon nomor 01 tersebut.

“Ya, sidang perdana mk kita telah dilakukan kemarin, mungkin sama-sama ngikut di tv, bahwa sidang Pendahuluan berupa penyampaian materi dalil yang kita tuntut ke penyelenggara,” kata Cek Endra, Kamis (28/01/2021) kemarin saat diwawancara oleh para awak media.

Cek Endra mengatakan bahwa dalam gugatan itu pihaknya fokus dalam mempertanyakan terdapat adanya pemilih yang melakukan pencoblosan tanpa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Tentu berdasarkan Undang-undang, pemilih yang tidak memiliki KTP-el ataupun Suket tidak bisa melakukan pencoblosan.

“Tapi ternyata di Jambi ini sesuai data di dukcapil ada 13 ribu lebih masyarakat yang belum memiliki e-ktp tapi sudah mencoblos,” katanya.

Bahkan untuk memperkuat gugatan itu, ia mengaku sudah melakukan verifikasi terhadap para saksi, termasuk surat pernyataan dari pada pemilih yang tidak memiliki KTP-el tapi mencoblos pada hari pemungutan suara pada 09 Desember 2020 yang lalu.

“Kita sudah verifikasi terhadap saksi-saksi, bahwa per tps minimum dua orang tidak memiliki ktp-el tapi bisa mencoblos. Dan sudah tersampaikan semua data-data dan pernyataan dari pada yang bersangkutan bahwa mereka hari itu memilih dan belum pernah melakukan perekaman e-ktp,” katanya.

Maka gugatan yang dilayangkan pun, kata Cek Endra, sudah jelas bahwa pihaknya meminta MK untuk memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) lebih dari 236 TPS, yang tersebar di 9 Kabupaten dalam wilayah Provinsi Jambi.

“Gugatan kita kemarin sudah jelas, bahwa kita minta PSU beberapa tps yang diduga minimum dua orang di tps ada yang memilih tanpa E-KTP, lebih dari 236 tps tersebar dari 9 Kabupaten, kecuali Kita Jambi dan Sungai Penuh. Yang lain memang ada, termasuk Sarolangun,” katanya. (Wahid)