Informasi Dalam Genggaman

DPRD Sarolangun Gelar Rapat Paripurna Tingkat II

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Sarolangun dengan agenda penyampaian laporan pansus dan penandatanganan persetujuan bersama terhadap tiga ranperda dalam propemperda dan satu ranperda diluar propemperda Kabupaten Sarolangun tahun 2020, Rabu (24/06/2020) di ruang pola kantor Bupati Sarolangun.

Tiga ranperda dalam propemperda tersebut Ranperda tentang pajak daerah, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 03 tahun 2010 tentang retribusi pasar grosir, dan atau pertokoan, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Serta satu ranperda diluar propemperda yakni Ranperda tentang perubahan perda nomor 04 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE didampingi Wakil Ketua I Aang Purnama, SE, Wakil Ketua II Syahrial Gunawan serta dihadiri para anggota drpd Sarolangun.

Usai membuka sidang paripurna, pimpinan sidang Tontawi Jauhari menanyakan ke forum siapa juru bicara pansus untukvmenyampaikan laporan dalam rapat paripurna tersebut.

“Siapa Yang menjadi juru bicara pansus I, II dan III,” tanya pimpinan sidang Tontawi, lalu dijawab oleh masing-masing pansus untuk menyampaikan juru bicara sehingga diperoleh Juru bicara Pansus I Drs Fahrul Rozi, M. Si, Juru bicara Pansus II Ir H Suherman dan Juru bicara Pansus III Yusuf Helmi.

Juru bicara Pansus I DPRD Sarolangun Farul Rozi mengatakan bahwa pada kesempatan ini Pansus I membahas satu ranperda diluar propemperda yakni ranperda tentang perubahan perda nomor 04 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022.

Setelah disampaikan oleh pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Sarolangun, ranperda tersebut telah dibahas tersebut dan memasuki tahapan penandatangan persetujuan bersama untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

“Kami sampaikan dalam kesempatan ini, Ranperda perubahan RPJMD ini adalah diluar propemperda, untuk membahas pansus I DPRD Sarolangun telah membahas secara mendalam, mencari masukan dengan Stakeholder dan membandingkan dengan daerah lain serta mencermati jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi,” katanya.

“Kami pansus I DPRD Sarolangun dapat memahami sepenuhnya tentang pentingnya perubahan ranperda RPJMD tersebut untuk kemajuan Kabupaten Sarolangun kedepan, sehingga diharapkan visi Sarolangun lebih sejahtera tahun 2020 dapat terwujud,” kata dia menambahkan.

Halaman selanjutnya >