DPRD Sarolangun Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – DPRD Kabupaten Sarolangun akhirnya mengambil keputusan terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran (TA) 2019.
Persetujuan itu berlangsung antara pimpinan DPRD Sarolangun Aang Purnama, Syahrial Gunawan bersama Wakil Bupati Sarolangun H Hillalatil Badri yang mewakili Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra, pada rapat paripurna tingkat II dengan agenda laporan Komisi DPRD dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2020, Selasa (07/07/2020), di ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun.
Baca juga: Wabup Hillal Tanggapi Pandangan Umum Fraksi
Dalam kegiatan itu, juru bicara komisi gabungan DPRD Sarolangun disampaikan oleh Drs Fahrul Rozi, M.Si, mengapresiasi atas kinerja pemerintah Kabupaten Sarolangun yang telah menerima opini WTP dari BPKP Provinsi Jambi untuk keempat kalinya secara berturut-turut. Katanya, memang laporan keuangan tahun anggaran 2019 juga telah disusun dan disajikan secara aktual sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami, gabungan komisi dprd telah mempelajari secara mendalam, melalui hearing dengan opd terkait dan memahami jawaban eksekutif, dan kami dapat memahami sepenuhnya tentang pentingnya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2019,” katanya.
Untuk menyempurnakan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2019 tetsebut, maka pihaknya selaku gabungan komisi DPRD Sarolangun memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah kabupaten sarolangun khususnya kepada opd masing-masing.
“Kami berharap opd terkait agar bersungguh-sungguh menindaklanjuti temuan BPKP Provinsi Jambi, selama waktu 60 hari yang diberikan. Pelaksanaan program tahun 2020 dan tahun selanjutnya, kami harap Pemkab Sarolangun benar-benar dapat melakukan fungsi pengawasan baik pengawas internal, konsultan pengawas. Untuk meminimalisir hasil temuan bpk kedepannya,” katanya.
Selain itu, kata Fahrul Rozi bahwa diharapkan BPKAD agar segera menertibkan aset atas hasil temuan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, sehingga kedepan tidak ada lagi temuan aset dari laporan hasil pemeriksaan dimasa yang akan sayang.
“Maka dari itu, kami gabungan komisi DPRD secara umum dapat menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2019 untuk menjadi Peraturan daerah. Maka kami harap untuk dapat ditindaklanjuti dan dievaluasi oleh pihak yang berwenang,” katanya.
Usai penyampaian juru bicara gabungan komisi DPRD Sarolangun, pimpinan rapat paripurna Aang Purnama kemudian mengambil keputusan terkait Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten sarolangun tahun anggaran 2019.
“Apakah dapat kita disetujui,” tanya Aang Purnama. Lalu dijawab para anggota dewan setuju secara serentak.