Informasi Dalam Genggaman

DPRD Sarolangun Setujui Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2020

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2020.

Persetujuan ini dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Sarolangun oleh Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra yang diwakili oleh Wakil Bupati Sarolangun H Hillalatil Badri, dalam rapat paripurna tingkat II dengan agenda penyampaian laporan Banggar dan penandatanganan kesepakatan bersama P-APBD tahun 2020, Rabu (09/09/2020) malam kemarin sekitar pukul 20.00 Wib.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, Tontawi Jauhari SE didampingi Wakil Ketua I, Aang Purnama SE MM dan Wakil Ketua II, Syahrial Gunawan, dengan dihadiri para anggota DPRD Sarolangun.

Dari pihak eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati Sarolangun Hillalatil Badri, serta jajaran kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, laporan hasil pembahasan Banggar disampaikan oleh Juru bicara, Fadlan Kholik SE ME Sy.

Katanya, terjadinya penurunan pendapatan dan belanja daerah secara komulatif pada P-APBD tahun 2020 dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang membuat situasi perekonomian nasional dan daerah dalam kondisi tidak normal.

“Pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2020 sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp 1,26 Triliun lebih dan setelah perubahan ditargetkan menjadi Rp 1,19 Triliun lebih. Pendapatan daerah setelah perubahan mengalami penurunan sebesar Rp 66,92 Milyar lebih atau turun 5,31 persen,” katanya.

Disamping itu, belanja daerah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp 1,34 Triliun lebih, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1,31 Triliun lebih. Dimana Belanja daerah mengalami penurunan sebesar Rp 34,49 Milyar lebih atau turun 2,56 persen.

Diterangkan Fadlan Kholik, Covid-19 berdampak terhadap penurunan penerimaan negara yang menuntut pemerintah untuk kembali mengambil kebijakan, yakni dengan melakukan refocussing anggaran dan pengurangan target pendapatan dalam APBD.

Banggar DPRD Sarolangun juga memberikan apresiasi kepada Bupati Sarolangun beserta jajaran TAPD, dimana dalam kondisi perekonomian dan keuangan negara yang kurang menggembirakan saat ini dikarenakan dengan berbagai permasalahan, baik internal Indonesia dan eksternal dunia, akibat Covid-19.

“Pemkab Sarolangun masih mampu menyediakan anggaran yang dapat digunakan pada Ranperda P-APBD tahun 2020 sebesar Rp 123 Milyar lebih, dengan sumber dana berasal dari Silpa Rp 22,49 Milyar lebih, BTT Rp 55 Milyar lebih, penyesuaian BTL pada pos gaji dan tunjangan pegawai Rp 18,69 Milyar lebih dan DBH Rp 27,52 Milyar lebih,” katanya.

Banggar berharap, agar TAPD memperbaiki Ranperda P-APBD sesuai dengan hasil yang disepakati bersama antara Banggar dan TAPD, baik itu pandangan umum fraksi serta tanggapan dan jawabn eksekutif atas pandangan umum fraksi.

Setelah penyampaian Banggar, gemuruh dan tepuk tangan warnai ruang paripurna, sebab semua anggota DPRD yang hadir menyetujui Ranperda P-APBD tahun 2020.

Selanjutnya dilakukan penandatangan bersama antara Ketua DPRD Tontawi Jauhari, Waka I Aang Purnama SE MM, Waka II Syahrial Gunawan dan Wakil Bupati, H Hillalatil Badri.

Sementara itu, Wakil Bupati H Hillatil Badri menyampaikan ucapan penghargaan dan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah menyetujui Ranperda P-APBD tahun anggaran 2020 ini yang berjalan dengan lancar.

“Semoga sinergitas dan kerjasama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif terus berjalan. Kami akan segera menyampaikan ke pemerintah provinsi Jambi, untuk dievaluasi sesuai peraturan yang berlaku. Kami harap kemitraan ini dapat terus terjaga dan lebih ditingkatkan dimasa yang akan datang,” katanya. (Wahid)