Informasi Dalam Genggaman

Gelar Apel Gabungan Sosialisasikan Bebas Retribusi, Kadishub Supryanto : Tidak Ada Lagi Pungutan Liar

Apel gabungan yang dilakukan oleh pihak Dishub dan Lantas Sarolangun. (Rul/PJ)

SAROLANGUN – Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun menggelar apel gabungan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sarolangun dalam rangka mensosialisasikan Pelayanan Lalu Lintas Angkutan Barang bebas dari pungutan retribusi daerah.

Apel gabungan tersebut dipimpin langsung Kadishub Sarolangun Supryanto, pada Rabu (26/02/2025) pagi sekitar pukul 07.30 Wib di Terminal Truk Sarolangun, Jalan Lintas Sumatera, Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun.

Hadir dalam apel gabungan tersebut Satlantas Polres Sarolangun yang diwakili Aiptu D Sembiring, Sekretaris Dishub Sarolangun Ujang Junaidi, SE, Kabid Lalin M Amin, Kepala Terminal Truk Arza’i, Jajaran Pejabat di lingkungan Dishub Sarolangun, jajaran personil Dishub Sarolangun dan sejumlah Personil Satlantas Polres Sarolangun.

Dalam apel gabungan, Kadishub Sarolangun Supryanto mengucapkan terima kasih atas terlaksananya Apel gabungan ini dalam rangka melaksanakan kesiapan personil dinas perhubungan serta satlantas Polres Sarolangun untuk melaksanakan tugas dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa dalam amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peratuean Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 bahwa tidak ada pungutan retribusi Daerah dalam pelayanan lalu lintas angkutan Barang, khususnya di Terminal Truk Sarolangun.

” Saya meminta kepada seluruh pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli). Kepala terminal saya minta untuk melakukan pengawasan agar di lingkungan dinas perhubungan khususnya di truk terminal bebas dari pungli,” katanya.

Supryanto menjelaskan sebagai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dinas Perhubungan dalam pengendalian lalu lintas tentu mematuhi aturan yang berlaku, maka kedepan tidak boleh lagi ada petugas dishub yang memungut retribusi di jalan.

” Kami harapkan masyarakat dapat mengerti dan memahami tupoksi kami dan kami juga mengakan seluruh masyarakat untuk menegakkan aturan tidak ada pungli di wilayah terminal ini,” katanya.

” Apabila anggota kita yang masih melakukan pemungutan akan kita tindak tegas dan saya harapkan seluruh pegawai dishub untuk membantu saya dalam menegakkan aturan dan kebijakan saya sebagai kadis perhubungan untuk menghilangkan pungli di jalan,” kata dia menambahkan.

Sementara itu, Satlantas polres Sarolangun Aiptu D. Sembiring mengharapkan sinergitas dengan Dinas Perhubungan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian lalu lintas, dimana seluruh personil untuk tidak lagi melakukan pemungutan retribusi daerah di terminal truk.

” Dasar kita untuk melakukan pemungutan itu tidak ada, maka kalau masih melakukan itu maka bisa dikatakan menjadi pungli. Jadi mohon kerjasamanya, bapak kadis perhubungan sudah menekankan maka kita harus melaksanakan kebijakan pimpinan,” katanya.

” Ini untuk kepentingan bersama, kami tentu dari satlantas polres Sarolangun akan senantiasa dalam memberikan masukan kepada rekan-rekan,” kata dia menambahkan.

Usai pelaksanaan apel gabungan tersebut, Kadishub Sarolangun Supryanto beserta Satlantas Polres Sarolangun dan jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun melakukan pemasangan spanduk berupa pemberitahuan bahwa pelayanan lalu lintas angkutan barang tidak dipungut retribusi daerah (Bebas Pungutan) Sesuai UU nomor 01 Tahun 2022 dan PP nomor 35 tahun 2023.

( Amarullah Koto )