Helmi Paparkan PPKD Bagi Pengurus Lembaga Adat Kelurahan Dusun

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Pemerintah Kelurahan Dusun Sarolangun melaksanakan kegiatan pelatihan peningkatan pemberdayaan masyarakat bagi pengurus lembaga adat kelurahan setempat.
Dalam kegiatan itu, Pelaksana Tugas Lembaga Adat Kabupaten Sarolangun, Helmi, SH, MH yang juga sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sarolangun, turut berpartisipasi dalam kegiatan peningkatan kualitas pengurus lembaga adat tersebut.
Helmi menjadi salah satu pemateri dalam pelatihan adat bagi pengurus lembaga adat di kelurahan Dusun Sarolangun, untuk memberikan pemahaman dan wawasan kepada jajaran pengurus adat untuk dapat memerhatikan, menjaga dan melestarikan adat istiadat serta budaya di Kabupaten Sarolangun khususnya di Kelurahan Dusun Sarolangun.
“Peran fungsi lembaga adat desa dan kelurahan didalam seni baca dan budaya, artinya peran fungsi LAD dilihat dari aspek budaya, jadi kita memberikan pencerahan ke lembaga adat di desa untuk memerhatikan budaya, melestarikan dan menjaga budaya,” katanya, Rabu (28/10/2020) kemarin.
Helmi mengatakan bahwa di Kabupaten Sarolangun masih banyak budaya dan adat yang belum dilestarikan, yang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Sarolangun, yang baru selesai disusun.
“Sebagai masukan ke pada pengurus Lembaga adat di kelurahan Dusun, bahwa kita sudah ada PPKD, yang tertuang itu harus dikembangkan, dijaga dan kalau bisa ditambah lagi hal-hal yang lama itu belum dimasukkan. Artinya disamping melaksanakan fungsi lembaga adat di Kelurahan dan Desa juga mengetahui program budaya di Kabupaten Sarolangun,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam aspek budaya, ada yang dinamakan budaya dari warisan tak benda dan warisan berupa benda. Khusus warisan tak benda ini, katanya banyak di tengah masyarakat yang perlu digali lebih jauh lagi.
Sebab, warisan tak benda ini merupakan kebiasaan masyarakat sarolangun sudah sejak lama, seperti tarian tradisional.
“Warisan tak benda ini bisa kita daftarkan, ada atau tidak kebiasaan masyarakat berupa warisan tak benda. Kalau ada kita daftarkan ke Kementerian, untuk mendapatkan sertifikat warisan tak benda. Bisa juga motif batik. Apa saja yang ada motif di wilayah kita. Kalau tahun kemarin ada tari aya piring dari kecamatan mandiangin mendapatkan sertifikat warisan tak benda,” katanya.
Maka ia berharap dengan pelatihan pembinaan adat dan budaya ini di kelurahan Dusun Sarolangun, kedepan dapat melaksanakan peran lembaga adat dalam membantu pemerintah menyikapi persoalan di tengah masyarakat. Kemudian juga dapat menambah wawasan dari pada lembaga adat kelurahan terkait pelestarian, pembinaan budaya dan lain-lain yang menjadi bagian dari pada tugas lembaga adat.
“Adat adalah kebiasaan yang dilakukan oleh lapisan masyarakat yang tak lekang oleh panas dan tak lapuk dek hujan. Maka lembaga adat di Kelurahan Dusun agar dapat Sarolangun lebih baik lagi kedepan dalam membina masyarakat, serta melestarikan adat budaya di Kabupaten Sarolangun,” katanya. (Wahid)