Informasi Dalam Genggaman

IRT Pengedar Narkoba Diamankan Polres Sarolangun

Sarolangun – Satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang narkoba berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Sarolangun, Kamis (05/12/2019) dini hari.

Pelaku tersebut merupakan seorang wanita yang berinisial ID (40) warga asal Kecamatan Sarolangun, yang diamankan aparat kepolisian saat sedang membawa narkoba jenis shabu di Jalan Lintas Sumatera Simpang lampu merah, kelurahan pasar Sarolangun.

Konfirmasi Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tongam Manalu, membenarkan penangkapan satu orang pelaku tersebut, yang saat ini sudah diamankan di Mapolres sarolangun untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Ya, pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 sekira pukul 02.30 wib telah dilakukan Penangkapan terhadap satu orang pelaku dugaan tindak pidana Narkotika di Jalinsum Simpang Lampu Merah Kel. Pasar Sarolangun Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun oleh Anggota Satresnarkoba,” katanya.

Awalnya, Aparat kepolisian sekitar pukul 01.00 wib unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Kota Sarolangun.

Atas informasi tersebut, tim Opsnal melakukan pembuntutan terhadap diduga pelaku yang dipimpin oleh Kanit Opsnal, setelah diperempatan lampu merah tim Opsnal menyalip kendaran bermotor yang diduga pelaku narkotika dan saat pelaku membuang 1 klip plastik diduga narkotika shabu.

Setelah melarikan diri, Aparat lalu melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui bahwa membuang narkotika tersebut.

“Selanjutnya Pelaku dibawa ke kosan milik Pelaku yang beralamat di Kelurahan Sukasari Kec. Sarolangun dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, dan ditemukan didalam lemari Pelaku 9 klip plastik diduga shabu dan 1 klip plastik yang berisikan 7 butir pil warna biru diduga pil ekstasi dan sejumlah uang,” katanya.

Dari tangan Pelaku, Aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 (Sepuluh) klip plastik berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,36 gram, 7 ( tujuh) butip pil warna biru diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3 gram, Uang tunai sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah), Satu unit HP merek Siomi, serta Satu unit SPM MIO tanpa Nomor Polisi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Sanksi sesuai pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara,” katanya. (Arw)