Informasi Dalam Genggaman

Kapolres dan Kapolsek Bathin VIII Pimpin Penangkapan Pelaku Curat

Kapolres dan jajaran saat mengamankan pelaku, (Foto: Husnil Penajambi.co/Istimewa).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Kapolres Sarolangun didampingi Kapolsek Bathin VIII dan jajaran Jum’at malam berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit atau Curat 363 di Desa Tanjung.

Hal itu dikatakan oleh Kapolres AKBP Deny Heryanto Melalui Kapolsek Bathin VIII AKP Isnandar, Sabtu (28/3/2020). Penangkapan tersebut pada Jumat tanggal 27 Maret 2020 kemarin, sekitar Pukul 21.30 wib dengan pelaku Hermanto Bin Aziz warga Desa Tanjung.

Atas laporan dari CN 29 Tahun laki laki, asisten divisi perum karyawan PT. KDA Desa Tanjung Kecamatan Bathin VIII pada 3 Maret lalu.

Pada hari Senin tanggal  02 maret 2020 lalu sekitar pukul 16.00 Wib di lokasi replanting PT. KDA blok E16 dan E17  Sei Pelakar Desa Tanjung Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun.

Waktu itu, pelapor pergi ke lokasi replanting divisi II blok E16 dan blok E17 PT. KDA Sungai Pelakar yang mana pelapor melihat batang sawit yang sudah tumbang terdapat bekas potongan TBS.

Dari data tersebut, unit reskrim melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus itu, dan didapati identitas pelaku dan dilakukan penangkapan.

“Pelaku Hermanto ditangkap pada Jum’at malam, dipimpin langsung bapak Kapolres dan anggota kita,” kata Kapolsek ke awak media penajambi.co.

Dari tangan pelaku kata dia, diamankan barang bukti satu Unit Mobil Colt Diesel satu buah Kapak dan satu Tojok yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.

“Barang bukti telah kita amankan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1ke k4 KUH-Pidana,” pungkasnya. (Husnil)