Informasi Dalam Genggaman

Kapolres Pimpin Penangkapan 2 Pelaku Narkoba Di Pelawan

Tampak Kapolres dan Waka Polres serta jajaran saat menangkap pelaku narkoba, (Foto: Husnil Aqili/ Rahmat Hidayat/ Istimewa).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Kapolres Sarolangun AKBP Deni Heryanto didampingi Waka Polres Kompol Husni Tamrin dan jajaran Satnarkoba berhasil menangkap dua orang pelaku narkoba di Desa Pelawan Kecamatan Pelawan pada Jum’at (8/3/2020) kemarin.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolres tersebut, diketahui cukup dramatis pasalnya pelaku sempat berupaya memberontak untuk kabur, meskipun pada akhirnya pelaku berhasil dibekuk.

Menurut dia, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di RT 04 Desa Pelawan sering terjadi transaksi narkotika.

Dari informasi tersebut, Jajaran Polres Sarolangun menuju ke lokasi. Disana polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang sedang asyik berpesta narkoba di sebuah pondok.

“Dua orang itu berinisial ARJ (33) dan HBL (23),” kata Kapolres Sabtu 7 Maret 2020. Dikutip dari halam Inilahjambi.com media partner Penajambi.co.

Dari penangkapan itu, disita juga barang bukti 1 buah bong, pirek, plastik kosong, pipet, sumbu kompor, korek api gas, hp merk Maxtron, kotak kacamata warna hitam berisi 8 klip serbuk kristal putih bening.

Saat ini kedua pelaku berinisial telah diamankan aparat kepolisian. Mereka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya 5 tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkas Kapolres.