Informasi Dalam Genggaman

KPU Sarolangun Terima Berkas Bacaleg Pemilu 2024 Parpol Demokrat

Prosesi penyerahan berkas partai Demokrat Sarolangun ke KPU Kabupaten Sarolangun. (PJ2)

SAROLANGUN – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Demokrat Kabupaten Sarolangun mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, Sabtu (13/05/2023). Guna mendaftarkan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Tahun 2024 mendatang.

Ketua DPC Demokrat Aang Purnama SE, MM. mengatakan maksud dan tujuan datang ke KPU adalah untuk mendaftarkan Bakal Calon Legislatif Partai Politik Demokrat.

“Maksud dan tujuan kami datang kesini adalah ingin menyampaikan dan mendaftarkan bacaleg dari partai demokrat untuk mengikuti kontestasi pemillu 2024, dan berikut nanti kami sampaikan syarat syarat yang diminta oleh KPU,” katanya.

Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fahri juga menjelaskan menurut peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 pasal 32 ayat 2 huruf a dan huruf b.

“Dalam hal ini perlu kami sampaikan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 pasal 32 ayat 2 huruf a dan huruf b / dengan pengajuan persyaratan bakal calon, pertama adalah surat pengajuan formulir model B pengajuan parpol yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris partai tingkat kabupaten, kemudian daftar bakal calon model B daftar bakal calon yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris partai tingkat kabupaten. Sekaligus memuat paling sedikit 30 % dari keterwakilan perempuan di setiap Dapil”, jelas Muhammad Fahri.

“Kemudian berikutnya adalan persetujuan bakal calon yang ditanda tangani oleh ketua umum parpol dan sekretaris jendral peserta pemilu atau sebutan lain,” jelasnya.

Selanjutnya, ditutup dengan putusan Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fahri, dengan memutuskan bahwa pengajuan berkas bakal calon legislatif partai Demokrat sudah diterima.

“Bertempat di Sarolangun, telah diterima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sarolangun tahun 2024, atas nama partai politik peserta Pemilu partai Demokrat tingkat Kabupaten, jenis pemilihan DPRD Kabupaten dengan jumlah daerah pemilihan 4 (empat), berupa dokumen syarat pengajuan bakal calon dalam bentuk dokumen asli fisik sebanyak 1 rangkap dan dokumen digital yang diunggah melalui Silon,” jelas Muhammad Fahri. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, dokumen pengajuan bakal calon dinyatakan diterima berdasarkan lampiran tanda terima pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten atau kota dalam pemilihan umum tahun 2024 sebagaimana terlampir,” tutupnya. (Amarullah)