Informasi Dalam Genggaman

Kurir Sabu Yang Ditangkap Polisi, Ternyata Sudah Empat Hari Nginap Di Hotel Nafiti

Lalu, di dalam celana itu, polisi menemukan satu buah plastik merk xiangrikui china kemudian didalamnya ditemukan 7 klip plastik sedang yang isinya adalah sabu-sabu.

“Dari hasil introgasi kepada pelaku, bahwa memang pelaku sudah hampir satu tahun melakukan operasi di sarolangun dan barang bukti ini diambil dari medan,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat lebih kurang 700 gram. Namun, menurut keterangan Kapolres, bahwa diduga berat sabu itu sebenarnya mencapai 1 kg, namun pelaku sudah melakukan pengedaran narkoba karena tiga ons sudah hilang.

Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah merk Elgini, 1 (satu) helai celana panjang warna biru, 1 (satu) buah plastic asoy warna kuning, 1 (satu) buah plastic hitam yang telah dilakban, dan 1 (satu) buah plastic merk Xiangrikui.

“Ini masih bisa kita kembangkan, karena pelaku ini merupakan sindikat narkoba antar provinsi, melalui jalur Sumatera Utara-Medan-Sarolangun-Lubuk Linggau- Musi Rawas. Dan yang kita amankan ini, merupakan untuk sekitar wilayah sarolangun termasuk Musi Rawas mau diedarkan oleh pelaku,” katanya.

Kapolres juga menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (Wahid)