Informasi Dalam Genggaman

Kurir Sabu Yang Ditangkap Polisi, Ternyata Sudah Empat Hari Nginap Di Hotel Nafiti

Penampakan pelaku berbadan gempal saat ditangkap untuk memberikan keterangan di polres. (Foto: Wahid Wartawan Penajambi.co/Humas Polres Istimewa).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Satu orang kurir narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Sarolangun, Jumat (13/3/2020) dini hari yang lalu sekitar pukul 01.00 wib, di kamar nomor 20 hotel Nafiti, Kota Sarolangun.

Ternyata kurir tersebut sudah menginap selama empat hari di kamar hotel yang ada di pinggir jalan lintas Sumatera, KM 01 Sarolangun itu. Namanya, Taufik Bin Ismail (43) warga asal Provinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD).

“Pelaku ditangkap tim gabungan Polres Sarolangun setelah adanya informasi bahwa adanya seseorang yang dicurigai menginap di kamar nomor 20 Hotel Nafiti Sarolangun. Memang betul warga luar daerah warga Loksamawai Aceh, provinsi Aceh. Yang bersangkutan sudah sekitar empat hari berada di hotel Nafiti,” kata Kapolres AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si, dalam keterangan persnya.

Baca juga : Polisi Gagalkan Transaksi Setengah Kilogram Sabu di Kamar Hotel Sarolangun

Ditangan pelaku ini, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 700 gram untuk diedarkan oleh lelaki yang sudah hampir setahun ini beroperasi di Sarolangun.

Rencananya, pelaku ini akan melakukan transaksi bersama rekannya bernama Ginting, yang saat ini sedang dalam pencarian polisi alias DPO.

“Pelaku ini naik pesawat dengan tujuan jakarta-jambi untuk bertemu dengan rekannya ginting yang naik bis di hotel nafiti dan pelakunya kita amankan satu orang, kawannya DPO,” katanya.

Pada saat penangkapan, awalnya pelaku atas nama Taufik Bin Ismail ini sempat membuang kunci kamar hotel yang ditempatinya, sehingga petugas sempat terkendala melakukan penggeladahan ke kamar nomor 20 tersebut. Namun setelah berkoordinasi dengan pemilik hotel dalam hal ini istri dari Syahrial Gunawan, untuk meminta kunci kamar 20 tersebut, akhirnya kamar hotel yang ditempati pelaku bisa dibuka oleh tim gabungan Polres Sarolangun.

Setelah berhasil membuka kamar hotel nomor 20 tersebut, petugas melakukan penggeladahan dan menemukan satu buah tas warna hitam yang didalamnya ada celana panjang merk jean warna biru.