Informasi Dalam Genggaman

Lagi, Pengedar Narkoba yang Bawa 40 klip Plastik Sabu Dibekuk

Kapolres Sarolangun: Pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkotika.

Kapolres didampingi Kasat Narkoba saat memberikan keterangan pers dan menunjukkan barang bukti, (Foto: Wahid/Istimewa)

 

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Satu orang pelaku pengedar sabu sebanyak 40 klip plastik berhasil dibekuk jajaran kepolisian satresnarkoba Polres Sarolangun, Jumat (21/2/2020).

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si, mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AR (34) warga Desa Jernih, Kecamatan Air Hitam.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPIA-17/II/2020/SPKT/Res Sarolangun, tanggal 21 Februari 2020.

“Dari tim Satresnarkoba Polres Sarolangun, bisa melakukan pengungkapan dengan menangkap satu orang tersangka,” katanya, didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Lumbrian Hayudi Putra, S.IK, MH.

Kata Kapolres bahwa Pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkotika.

Berkat informasi tersebut tim opsnal satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Jumat sekitar pukul 16.00 Wib, berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan pelaku ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) piastik besar.

“Pelaku beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Batang bukti yang diamankan tersebut diantaranya 40 (empat puluh) klip plastik berisikan serbuk Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,6 gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Bold, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah Hendphone merk Nokia warna putih, 1 (satu) buah potongan pipet, 1 (satu) unit motor Honda Revo warna hitam.

“Pelaku dikenakan pasal sesuai dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (Wahid)