Informasi Dalam Genggaman

Bawa Sabu dan Pil Extacy, MR Ditangkap Polisi

Barang bukti saat diamankan oleh pihak Polres Sarolangun.

 

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Jajaran aparat kepolisian Satresnarkoba kembali mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil extacy, Selasa (25/2/2020) kemarin.

Pelaku tersebut berinisial MR (29), warga asal Muara Indung, yang ditangkap polisi karena membawa barang narkoba tersebut, di pinggir jalan lintas Sumatera depan Bank Mandiri.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si, Kamis (27/2/2020), mengatakan bahwa pelaku ditangkap atas dasar laporan polisi dengan nomor LP/A-20/I1/2020/SPKT/Res Sarolangun tanggal 15 Februari 2020.

Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga akan ada melakukan transaksi narkotika di jalan lintas sumatera depan Bank Mandiri. berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan yang dimaksud diatas.

Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekira pukul 17.45 wib, tim opsnal Polres Sarolangun berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang bernama MR dan melakukan penggeladahan badan yang disaksikan oleh masyarakat setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastic berisi 1 (satu) butir pil warna hijau diduga Narkotika jenis Ekstasy dan 1 (satu) klip plastic berisi serbuk Kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu.

Selain itu, polisi juga menemukan 1 (satu) buah kotak permen warna hijau yang didalamnya berisi 2 (dua) klip plastic putih bening diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) klip plastic berisi 4 (empat) butir pil warna hijau diduga NArkotika jenis Ekstasy, 6 (enam) klip plastic kosong dan 1 (satu) buah pipet yang telah diruncingkan, 1 (satu) klip plastic berisi 4 (empat) butir pil warna hijau diduga Narkotika jenis Ekstasy dan 2 (dua) buah pecahan pil warna hijau diduga Narkotika jenis Ekstasy, 1 (satu) buah Handphone samsung warna putih, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk MIO SOUL tanpa Nopol.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Polres Sarolangun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“3 klip plastik berisi serbuk kristal
putih bening narkotika jenis shabu
dengan berat netto 0,17 gram dan 3 klip plastik berisi Pil warna hijau diduga Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 11 butir dengan berat netto 1,39 gram,” katanya. (Wahid)