Lakukan Somasi Lewat Kuasa Hukum, Keluarga Besar Asrul Sani Lingga Bantah Lakukan Penyerobotan Lahan

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Asrul Sani Lingga, warga RT 05 Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun membantah atas tudingan yang dilontarkan oleh LSM Forum Pembela Rakyat (Forpera) Kabupaten Sarolangun yang melakukan kejahatan besar berupa penyerobotan lahan seluas 3 Hektar lebih di Perumahan Villa Gading, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun.
Asrul Sani Lingga, melalui Kuasa Hukumnya, Irwan Hendrizal, SH mengatakan bahwa tudingan itu sangat tendensius sehingga menyebabkan pencemaran nama baik kliennya itu, sebab pihak LSM Forpera Sarolangun itu melayangkan surat nomor 02/LSM-Forpera/2021 perihal penyerobotan lahan dengan tembusan ke Kapolres Sarolangun, DPRD Kabupaten Sarolangun dan Lurah aur Gading sehingga menyebar kemana-mana.
Dalam surat LSM Forpera itu, kata Irwan Hendrizal, kliennya atas nama Asrul Sani Lingga itu disimpulkan pihak LSM Forpera bahwa telah melakukan kejahatan besar.
“Asril Sani Lingga sudah memberikan kuasa kepada kami dua orang lawyer, di kantor Irwan Hendrizal, terkait adanya semacam peringatan dari LSM Forpera Kabupaten Sarolangun, dan klien kami merasa keberatan dengan kesimpulan Lsm tersebut karena menurut kami terlalu memvonis terhadap Analisa tersebut, apakah Analisa ini berdasarkan dari suatu putusan peradilan atau tidak, kita tidak tahu,” katanya didampingi Kliennya Asrul Sani Lingga bersama anaknya Andi Lingga, Kamis (01/04/2021) kepada awak media.
“Karena kita juga mendapatkan surat, maka kita jawab dengan surat. Karena ini sangat tendensius yang disampaikan ke Kapolres Sarolangun, DPRD Sarolangun dan Lurah Aur Gading. Dengan poin kami LSM Forpera menyimpulkan tindakan yang dilakukan oleh bapak Asrul Sani Lingga dan Yetti Desvita telah melakukan kejahatan besar, itu yang menjadi sangat keberatan bagi kami,” kata dia membacakan surat dari LSM Forpera itu.
Irwan Hendrizal juga menjelaskan bahwa dalam pernyataan surat yang dilayangkan oleh LSM tersebut. Dikatakan bahwa Asrul Sani Lingga selaku kliennya itu telah melakukan aksi kejahatan besar dengan menyerobot tanah.
Ironisnya, kliennya Asrul Sani Lingga yang memiliki sertifikat tanah nomor 132 tahun 1993 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Sarolangun-Bangko (Waktu itu masih Sarko.red), malah dituding melakukan penyerobotan lahan sebagaimana yang disampaikan dalam surat LSM Forpera tersebut.
“Tapi sepanjang pengetahuan kami, bahwa klien kami semenjak membeli tanah tersebut yang terletak d ipulau batang uba yang dulu kelurahan Dusun, sekarang di kelurahan Aur Gading, itu tidak pernah bermasalah sampai sekarang. Dan klien kami menguasai objek tanah tersebut berdasarkan sertifikat nomor 132 tahun 1993, dan sekarang ada surat yang dikirim Lsm Forpera kepada pak Asril Sani Lingga, yang menyatakan bahwa pak asrul sani lingga telah melakukan kejahatan besar sehingga kami terhadap kesimpulan ini menjadi pertanyaan bagi kami,” katanya.
Sejumlah pertanyaan itu, mencakup beberapa poin, diantaranya, pertama, Kejahatan besar seperti apa yang dilakukan oleh pak Asrul Sani Lingga, sehingga berani menyimpulkan bahwa bapak Asrul Sani Lingga melakukan kejahatan besar.
Kedua, terkait penyerobotan tanah. Ia lantas menanyakan penyerobotan tanah yang seperti apa yang dilakukan oleh bapak asrul sani lingga selaku kliennya itu, karena kliennya ini menguasai tanah itu berdasarkan sertifikat bukan berdasarkan seporadik.
Ketiga, lanjutnya, bahwa sampai detik sekarang ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik orang pihak yang tadinya disampaikan Lsm Forpera.
“Tapi sampai saat ini tanah itu masih dikuasai oleh bapak asrul sani lingga berdasarkan sertifikat. Kemudian terkait bukti kepemilikan juga belum ada putusan pengadilan sampai sekarang yang menyatakan bahwa sertifikat itu cacat hukum. Sampai saat ini juga belum ada satupun keputusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa bapak asrul sani lingga sebagai klien kami, melakukan tindak pidana penyerobotan tanah,” katanya.
Maka atas kesimpulan dan Analisa yang disampaikan Lsm Forpera Sarolangun itu, kliennya merasa sangat keberatan sehingga hari ini pihaknya melayangkan somasi atau teguran kepada pihak Lsm Forpera dan pihak ahli waris dari Siti Hasanah melalui Lurah Aur Gading, dengan Tembusan ke Camat Sarolangun dan lembaga Adat Sarolangun pada tanggal 01 April 2021 dengan nomor 01/Somasi-I/IH & ASS/IV/2021.
Irwan Hendrizal menegaskan selama tujuh hari kedepan, pihak Lsm Forpera maupun ahli waris Siti Hasanah untuk dapat mengklarifikasi terkait persoalan itu. Pertama, kliennya meminta data konkrit dari pihak LSM Forpera berupa putusan pengadilan yang mana yang menyatakan kliennya asrul sani lingga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dalam artian melakukan penyerobotan tanah.
Kedua, pihaknya juga meminta putusan pengadilan yang mana bahwa sertifikat bapak Asrul Sani Lingga batal demi hukum, dan ketiga putusan pengadilan yang mana bahwa tanah tersebut benar milik mereka.
“Kalau memang dalam jangka waktu tujuh hari ini tidak ada jawaban dari mereka, Klarifikasi mereka baik secara tertulis atau lisan melalui media atau apa yang kami terima secara resmi, kami sudah sepakat melakukan langkah hukum apakah itu pidana atau perdata,” katanya.
“Kalau memang diduga penyerobotan tanah itu bukan kejahatan besar, apalagi klien kami ini menguasai tanah, berdasarkan sertifikat tanah Luas tanah 36.26 meterpersegi atau 3 Hektar lebih atas nama asrul sani lingga, terhitung hari ini, dan somasi ini kita kirim melalui Lurah aur Gading yang ditembusan ke camat Sarolangun dan lembaga adat,” katanya lagi.
“Pada dasarnya kita tidak ingin terjadi kesalah pahaman, kita masih menunggu iktikad baik dari mereka dan pada dasarnya kami minta dijelaskan karena ini sudah menyebar kemana-mana dan ini terkait dengan nama besar keluarga klien kami, itu yang menjadi keberatan bagi kami,” kata dia menambahkan. (Wahid)