Informasi Dalam Genggaman

Lantik 20 BPD, Ahkyar Camat Bathin VIII Tekankan Persoalan Kinerja dan Pemahaman Aturan

Akhyar saat melantik 20 Orang Anggota BPD, (PJ/Yan).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Sebanyak 20 orang anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) periode tahun 2021-2027 dari empat desa, yakni Desa Batu Penyabung, Desa Pulau Buayo, Desa Rantau Gedang dan Desa Tanjung Gagak di Kecamatan Bathin VIII, dilantik di aula kantor kecamatan setempat, Selasa (23/03/2021).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dilakukan Bupati Sarolangun Cek Endra melalui Camat Bathin VIII Ahkyar Mubarrok.

Ahkyar Mubarrok selaku Camat Bathin VIII mengatakan, anggota BPD mempunyai fungsi untuk membahas, menyepakati dan merancang peraturan desa bersama kepala desa.

“Pegang teguh nilai nilai adat istiadat, utamakan musyawarah dalam menyelesaikan setiap urusan di desa, jangan ada ego sektoral, kesejahteraan masyarakat akan dapat diraih jika terjalin kerjasama dan komunikasi yang baik antar lembaga di desa,” katanya.

Ia juga mengatakan anggota BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi warganya serta melalukan pengawasan kinerja kepala desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan desa.

“Bekerja sama dan bermitralah dengan baik bersama pemdes, pertajam pemahaman terhadap aturan perundang undangan terkait tupoksi, ciptakan harmonisasi dan jadilah pendorong pemdes berinovasi demi terwujudnya harapan masyarakat,” pungkasnya. (Rayan)