Informasi Dalam Genggaman

Mediasi Buntu, Perkara Tuntutan Pesangon Eks Security PT APTP Dibawa Ke PHI

Prosesi upaya mediasi di ruang pola Polres Sarolangun, (Wahid/Penajambi.co).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Polres Sarolangun melakukan mediasi terkait permasalahan pembayaran pesangon 25 orang eks security PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP), Rabu (15/07/2020) kemarin di Mapolres sarolangun.

Namun dalam mediasi tersebut belum menemukan kesepakatan bersama kedua belah pihak alias buntu, antara pihak Serikat pekerja Peduli Buruh Sejahtera Sarolangun (PBSS) dengan pihak Perusahan PT APTP sehingga upaya penyelesaian dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI).

Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si, Asisten I Setda Sarolangun Drs H Arief Ampera, Ketua Komisi II DPRD Sarolangun Fadlan Kholil, Kejari Sarolangun.

Hadir juga Waka Polres Sarolangun Kompol Husni Thamrin, Kabag Hukum Setda Sarolangun Mulya Malik, Kakan Kesbangpol Hudri, Kadisnakertran Solahuddin Nopri, Ketua Serikat Pekerja PBSS Ivo Kusnadi beserta perwakilan karyawan, Manager dan Asisten PT APTP.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkenan hadir pada mediasi terkait persoalan nilai pembayaran pesangon 25 eks security yang harus diberikan oleh pt APTP tersebut.

“Diharapkan dengan mediasi ini dapat menyelesaikan permasalahan yang ada,” katanya.

Asisten I Setda Sarolangun Arif Ampera mengatakan bahwa pertemuan ini sudah beberapa kali dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait melalui Disnakertrans yang mengeluarkan anjuran sesuai dengan UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dimana keputusan yang diambil harus melihat keseimbangan aturan antara pemerintah dengan keputusan pihak perusahaan.

“Pemerintah berharap permasalahan ini dapat diselesaikan tanpa perlu maju ke meja hijau (Pengadilan). Karyawan yang di PHK diharapkan dapat mengerti, jika sudah ada niat perusahaan untuk memberikan pesangon agar pihak yang di PHK dapat menerimanya walaupun tidak sebesar nilai yang dituntut,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sarolangun Fadlan Kholiq mengapresiasi jajaran Polres sarolangun yang telah melaksanakan kegiatan mediasi ini dalam upaya untuk menemui kesepakatan bersama antara pihak perwakilan eks karyawan dengan PT APTP.

Halaman selanjutnya >