Informasi Dalam Genggaman

Nekat Curi Aset Pemda Sarolangun, Pemuda Ini Berhasil Dibekuk Polisi

Pelaku saat diamankan pihak Polsek, (PJ/Hid).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Inilah akibatnya jika nekat melakukan pencurian apalagi yang dicuri merupakan aset milik Pemerintah.

Seperti seorang pemuda ini yang beralamat Kampung Lubuk, Kelurahan Dusun Sarolangun, Kecamatan Sarolangun berinisial TD (18) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Sarolangun, karena nekat mencuri aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.

Kapolsek Sarolangun AKP S Berutu melalui Kanit Reskrim IPDA.F. Ari Tonang mengatakan, kejadian pencurian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 01 April 2021 lalu sekitar pukul 19.00 wib di pertokoan Pasar Bawah Sarolangun Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun.

Awalnya, pelapor bernama Kasiyadi (50) selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, UMKM, Koperasi, Kabupaten Sarolangun sedang berada di Jambi, namun pelapor mendapatkan kiriman video melalui WhatsApp dari saudara Fuady.

Saat pelapor membuka pesan berisikan video tersebut ternyata tentang tindak pidana pencurian terhadap aset pemda Sarolangun berupa pintu Rolling bangunan pasar Bawah Sarolangun, Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun.

Kemudian pelapor segera memerintahkan anggotanya untuk segera mengecek kebenaran video tersebut, dan setelah dicek ternyata benar bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap aset milik pemda Sarolangun itu.

“Atas kejadian tersebut pelapor melapor kejadian ini ke Polsek Sarolangun, dengan LP/B-14/IV/2021/JMB/RES SRL/SEK SRL, tanggal 12 April 2021,” katanya.

Setelah mendapatkan laporan, Aparat kepolisian unit reskrim polsek sarolangun kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 kemarin sekitar pukul 15.00 Wib.

Tersangka diamankan petugas saat berada di depan toko HELMI tepatnya di lingkungan Lapangan Sriwijaya Sarolangun dan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Sarolangun untuk proses lebih lanjut.

Aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos warna hitam, 1 (satu) buah topi dan 1 (satu) unit Sepeda motor gandeng atau becak motor (betor) karena pelaku diduga telah menggunakan pintu Rolling hasil curian itu untuk memodifikasi becak motor untuk keperluan sehari-hari pelaku.

“Pelaku dikenakan Sanksi sesuai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya. (Wahid)