Ngaku Masih Bujang, Warga Asal Bangka Belitung Ini Tipu Seorang PNS

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Seorang warga asal Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung bernama Hasnan Habib alias Habibi (44) seorang buruh harian harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Sarolangun.
Pasalnya, Hasnan berhasil diamankan polres Sarolangun yang melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban bernama NH (32) warga Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perbuatan Hasnan ini melakukan penipuan dengan modus berbohong kepada korban dengan mengaku masih berstatus bujangan dan belum menikah. Setelah berpacaran, lalu hasnan meminta/meminjam uang milik korban dengan alasan untuk modal usaha, dan keuntungan usaha tersebut dipergunakan untuk menikahi korban, dan jika korban tidak memberikan maka pelaku akan meninggalkan dan tidak menikahi korban.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE mengatakan penipuan yang dilakukan oleh pelaku dilaporkan bermula pada tahun 2008 yang lalu, pelaku berkenalan dengan korban yang saat itu mengaku masih bujangan dan masih berumur 21 tahun, dengan berjalannya waktu ditahun yang sama pelaku dan korban aktif berkomunikasi, saling curhat dan memberikan perhatian hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.
Pada tahun 2012, kemudian korban meminta kepada pelaku untuk datang melamar korban, sehingga pelaku datang kerumah korban dan menemui orang tua korban, saat itu pelaku berjanji kepada orang tua korban untuk menikahi korban sesudah hari raya idul adha, saat itu keluarga korban pun percaya kepada pelaku.
“Pelaku ini menjanjikan kepada korban untuk menikahinya di suatu waktu yang akan datang, bahkan pelaku sudah mendatangi rumah orang tua korban untuk meyakinkan akan menikahi korban,” kata Kapolres, Rabu (17/03/2021) dalam keterangan persnya.
Merasa mendapatkan kepercayaan dari korban, pelaku lantas meminta uang kepada korban sebesar Rp 30 juta dengan alasan untuk menjalankan bisnis dan mengumpulkan uang untuk pernikahan.
Korban yang begitu luluh dengan rayuan pelaku, lantas memberikan uang tersebut meskipun dengan bertahap melalui transfer ke rekening pelaku. Hingga pada tahun 2015, korban kemudian kembali meminta pelaku untuk datang melamar namun pelaku beralasan yang sama sehingga pernikahan belum kunjung terjadi.
Puncaknya pada tahun 2021, tepatnya pada bulan februari yang lalu, korban kembali meminta kepada pelaku untuk datang melamar, dan kemudian pelaku datang ke Kabupaten Sarolangun.
Saat itulah perbuatan pelaku terbongkar, setelah pihak keluarga melakukan introgasi kepada pelaku apakah sudah menikah atau belum. Ternyata kecurigaan pihak keluarga benar adanya, setelah memeriksa handphone pelaku, ditemukan poto pelaku dengan istri serta tiga orang anaknya.
Hingga akhirnya pelaku mengakui memang sudah menikah dan memiliki tiga orang anak. Atas kondisi itu, pihak keluarga pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sarolangun hingga akhirnya berhasil diamankan polisi yang saat itu pelaku sedang berada di rumah korban.
“Dari situlah korban merasa sudah mengalami penipuan, bahkan sudah pernah memberikan uang sebanyak Rp 30 juta alasannya untuk buka usaha, yang ditransfer secara bertahap, karena sudah tidak berdaya korban baru kemudian menanyakan dan mengklarifikasi hingga akhirnya diketahui pelaku sudah menikah,” katanya.
Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Unit HP Nokia, 2 Unit HP samsung, 1 buah atm, bukti tarik tunai, baju, celana, 8 lembar uang pecahan 100 Ribu, 1 bukti setor tunai dan satu lembar rekening koran.
“Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya. (Wahid)