Informasi Dalam Genggaman

Operasi Antik Siginjai 2021, Polres Sarolangun Tangkap 7 Orang Pelaku Narkoba

Tampak sederat pelaku Narkoba yang berhasil ditangkap pihak Polres Sarolangun, (PJ/Hid).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Kegiatan operasi Antik Siginjai tahun 2021 yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian Polres Sarolangun yang berlangsung selama 20 hari sejak 25 Februari 2021 hingga 16 Maret 2021, berhasil menangkap tujuh orang pelaku dan Pengedar Narkoba dalam upaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE mengatakan ketujuh Pengedar Narkoba ditangkap polisi tersebar di sejumlah kecamatan, mulai dari Kecamatan Bathin VIII, Kecamatan Sarolangun, Kecamatan Pauh, Kecamatan Pelawan-Singkut, dan Kecamatan Limun.

Ketujuh pelaku diantaranya berinisial I, A, D, L dan M dan dua orang residivis narkoba berinisial T dan S yang mendapatkan program asimilasi pada tahun 2020 yang lalu.

“Kita dalam operasi itu, ada lima terget operasi dan limanya bisa diamankan dengan tujuh orang tersangka dan dua diantaranya adalah residivis, para tersangka kita amankan tersebar di beberapa kecamatan,” kata Kapolres, didampingi Waka Polres Kompol Ayani dan Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra, Rabu (17/03/2021) dalam keterangan persnya.

Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku, lanjut Kapolres terdiri dari sabu-sabu dengan berat total 3,33 gram dan 6,5 butir extacy.

Menurutnya, kegiatan operasi Antik Siginjai narkoba ini telah diketahui para pelaku sehingga barang bukti yang diamankan polisi pun jumlahnya tidak begitu banyak.

“BB diamankan sabu dengan berat total 3,33 gram senilai Rp 5 jutaan dan 6,5 butir exatacy berkisar senilai Rp 200,” katanya.

Tak hanya itu, Kapolres juga menambahkan ketujuh orang pengedar nakroba ini beroperasi di wilayah Kabupaten sarolangun, dan berdasarkan hasil penyelidikan polisi, batang haram narkoba itu didapatkan dari wilayah Rawas Seberang, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.

“Ketujuh orang ini rata-rata sebagai Pengedar dan juga pemakai, setelah beli barang sudah ada langsung penerimanya. Identitasnya memang dari Sarolangun, dan keterangan hasil penyelidikan barang yang didapatkan dari Rawas seberang dan kita sudah komunikasi dengan kepolisian terdekat disana dan mereka siap membantu untuk menemukan tempat asal barang tersebut,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tegas Kapolres, para pelaku dikenakan sanksi sesuai pasal 112 ayat 1 junto 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara. (Wahid)