
KABAR SAROLANGUN – DPD Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Jambi (DPP LSM ARJI) melaksanakan kegiatan aksi unjuk rasa (UNRAS) ke Kantor Bupati Sarolangun atas dugaan pendirian Pabrik Kelapa Sawit Mini oleh PT Samudera Mahkota Emas (SME) belum memiliki Izin Lingkungan, yang saat ini pabrik tersebut telah berdiri di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut yang berlangsung pada Kamis (08/01/2026), Ketua DPD LSM ARJI Kabupaten Sarolangun M Dany Letsoin, SH beserta para anggota melakukan orasi tepat di depan pintu masuk Kantor Bupati Sarolangun.
Kata Dany, sebagaimana amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Pasal 109, bahwa setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
BAB XII, tentang pengawasan dan sanksi Administratif, pasal 71 Menteri, Gubernur, atau Bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
” Mengingat Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 Tahun 2010 Tentang kriteria lokasi kawasan industri Jarak terhadap pemukiman yang ideal minimal 2 (Dua) Km dari lokasi kegiatan industri,” katanya.
Dany Letsoin juga menegaskan dalam aksi unjuk rasa ini, mereka meminta kepada Bupati Sarolangun untuk memanggil pimpinan perusahaan PT. SME terkait pendirian Pabrik Kelapa Sawit yang diduga belum memiliki izin lingkungan.
Kemudian meminta kepada Bupati Sarolangun memalui dinas terkait menghentikan sementara kegiatan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. SME di Desa Pelawan Jaya
” Kami juga meminta kepada Bupati Sarolangun mencabut izin tata ruang PT.SME dan di kaji ulang karena pendirian pabrik kelapa sawit PT SME dekat dengan pemukiman warga, dan meminta kepada Bupati Sarolangun untuk turun bersama APH dan Dinas terkait kelokasi Areal Kebun Sawit Singkut yang terletak di Desa Sungai Kudis yang diduga belum memiliki izin,” katanya.
Aksi unjuk rasa mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan TNI, Polri dan Satpol PP. Massa yang melakukan orasi di depan pintu masuk Kantor Bupati Sarolangun mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk melakukan Audiensi bersama di Ruang Kerja Asisten I Sarolangun.

Audiensi tersebut dipimpin langsung Asisten I Sarolangun Drs H Arief Ampera, ME, yang dihadiri Kasat Intelkam Polres Sarolangun AKP Tarjono, SH, MH, Kepala Bakesbangpol Sarolangun Hudri, M.Pd.I, Kepala DPMPTSP Sarolangun Sahrudin Muis, SE, MM, Kadis Perkim Sarolangun Drs H Tarmizi, Kabid Perkebunan Dinas TPHP Sarolangun Zamromy, Kabid Perizinan DPMPTSP Sarolangun Abdullah Fikri, S.Pd, Mewakili Dinas PUPR Sarolangun Nur Rohmat, ST, Mewakili Dinas LHD Sarolangun Amin Faisal.
Asisten I Sarolangun Arief Ampera menegaskan bahwa PT SME sudah membangun pabrik sawit mini, sekarang ini sudah mencapai 90 persen. Mereka sudah mendapatkan persetujuan tata ruang, tetapi yang lain belum di urus seperti izin lingkungan, dan menurutnya bangunan boleh berdiri di situ sesuai dengan tata letak dan fungsinya.
” Saya minta dinas LHD buat kajian, apakah layak dan legal atau tidak terkait bangunan yang ada di PT SME ini. Kalau tidak layak, bagaimana tindaklanjutnya sehingga kita supaya ada langkah. Saya tegaskan LH agar buat kajian analisis mengenai dampak lingkungan terkait pendirian bangunan pabrik sawit mini ini,” katanya
Selain itu, dalam audiensi tersebut pihak Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama DPD LSM ARJI Kabupaten Sarolangun menyepakati bersama, yakni :
1. Izin pembangunan pabrik sawit mini PT SME tidak dapat dilanjutkan apabila izin lingkungan belum dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Daerah (LHD) Kabupaten Sarolangun.
2. Apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Sarolangun akan mengeluarkan sanksi. Pada tanggal 19 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas lingkungan Hidup Daerah (LHD) mengeluarkan Surat Paksaan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
3. Untuk perkebunan sawit Singkut di Desa Suka Damai, Kecamatan Limun, akan dilakukan peninjauan oleh tim OPD terkait bersama LSM ARJI pada Minggu Kedua bulan Januari 2026.
Penulis : A.R Wahid Harahap
