Pelaku Peragakan 30 Adegan Cara Bunuh Korban
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun bekerjasama dengan pihak Kejari Sarolangun pada Jum’at (17/07/2020) lalu melakukan rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi di perkebunan karet jalan PT Igun, pada 07 April 2020 yang lalu.
Pelaku berinisial DI, sebelumnya telah diamankan pihak Polres Sarolangun pada 19 Mei 2020 lalu. Rekontruksi tersebut dihadiri Kasat Reskrim AKP Bagus Faria, S.IK, MH beserta Anggota Unit Pidum Polres Sarolangun dan Jaksa Pratama Dodi Jauhari, SH, MH.
Kapolres Sarolangun AKBP DENY HERYANTO, S.IK, M.Si melalui Kanit Pidum Aipda Romi S mengatakan, dalam rekontruksi pelaku DI yang saat kejadian dibantu temannya D (DPO) memperagakan 30 adegan dalam kejadian pembunuhan dan perampasan motor milik korban yang diketahui bernama Surman.
“Saat itu Sdr Surman (korban) sedang menyadap karet kemudian pelaku “DI” bersama rekannya “D” mendatangi korban dan meminta kunci motor, namun korban melakukan perlawanan terhadap ‘DI’ kemudian pelaku “D” membantu dengan memukul kepala korban dengan kayu dan pada adegan ke 22 , “DI” langsung mengarahkan pisaunya kearah korban beberapa kali, kemuadian DI mengikat kaki korban dan “D” membekap mulut korban hingga korban meninggal dunia, dan kedua langsung melarikan motor korban,” katanya.
Dirinya juga mengatakan Rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan pihak Kepolisan tersebut bertujuan untuk melengkapi syarat administrasi penyelidikan.
“Kegiatan ini kita lakukan bersama pihak kejaksaan Negeri Sarolangun, dan rekonstruksi ini sebagai syarat kelengkapan administrasi penyidikan,” tandasnya. (Hendri)