Informasi Dalam Genggaman

Pembegal Mike Tyson Dibekuk Polsek Pauh

Pelaku dan barang bukti saat diamankan oleh polsek pauh, (Foto: Wahid Penajambi.co/Istimewa Humas Polres).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Pihak Polsek Pauh Polres Sarolangun berhasil mengamankan Yunardi alias Yunar Bin malawi (23) pelaku pencurian dengan kekerasan warga Desa Lamban Sigatal, Kecamatan Pauh, Rabu (13/5/2020) kemarin.

Pelaku ditangkap setelah melakukan kejahatan curas terhadap korban Mike Tyison Hasigian pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020 lalu, sekitar pukul 13.30 wib, di jalan Desa Lamban sigatal menuju Desa Sepintun Kecamatan Pauh.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.ik. M.Si melalui Kapolsek Pauh Iptu I.B Made Oka Wijaya, SH, membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP/B-  14 /V/2020/JMB/RES SRL/SEK Pauh, Tanggal 01 Mei 2020, dengan korban Mike Tyson Siagian warga Desa Pasar Singkut,” kata dia dalam rilis pers, Kamis (14/5/2020).

Kapolsek menuturkan, awalnya korban bernama Mike tyson hasigian (24) yang juga seorang karyawan Koperasi ini berangkat dari Pauh hendak menuju Desa Sepintun, dengan mengunakan sepeda motor untuk menagih uang koperasi ke nasabah.

Sesampainya di jalan poros Desa Lamban Sigatal menuju Sepintun, korban dicegat oleh tiga orang laki-laki yang tidak dikenal, sehingga ia menghentikan sepeda motornya.

Kemudian pelaku menyuruh korban agar turun dari sepeda motor, yang kemudian salah satu dari tiga orang tersebut menempelkan parang ke leher korban, dan pelaku meminta agar korban menyerahkan sepeda motor yang digunakan korban.

Karena merasa terancam korban lalu menyerahkan motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor Rangka MH1JBK117KK668221, No mesin JBK1E1664295 Dengan No. Pol BH. 6977.QT dan dua buah Handphone merk Oppo dan samsung serta uang sebesar Rp. 2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu rupiah).

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta, dan kemudian korban melaporkan ke polsek pauh,” terang Kapolsek.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 13 mei 2020, sekitar pukul 08.00 Wib, unit reskrim polsek polsek pauh di beckup oleh pers BKO Brimob yang laksanakan kegiatan pengamanan di PT ALN, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Selanjutnya pelaku kita bawa ke polsek pauh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam les biru dengan No Pol BH 6977.QT, dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda Revo fit warna hitam les biru dengan No Pol BH 6977.QT.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara,” katanya. (Wahid)