Pihak Wak Genk Layangkan Surat ke Pemkab Sarolangun
“Tidak ada alasan disebutkan dalam keputusan itu alasan apa yang menjadi dasar kuat pencabutan izin karaoke Wak Genk ini, hanya menjelaskan pencabutan izin sesuai dengan perda nomor 08, perda nomor 04 tahun 2015, perbup nomor 47 tahun 2017,” kata dia menambahkan.
Maka dengan adanya pencabutan izin karaoke Wak Genk, ini pihaknya merasa hak-hak dari kliennya diabaikan. Sebab, saat permohonan pengurusan izin kliennya mengikuti secara prosedural, sementara saat pencabutan izin, kliennya merasa seharusnya dilakukan secara prosedural juga.
“Selama inikan kami tidak menutup permasalahan yang terjadi, kalau terkait dengan insiden yang menyebabkan korban dibawah umur, secara pribadi kami managemen Wak Genk cukup prihatin, tapi perlu diingat tidak ada keterlibatan managemen Wak Genk terkait tindakan itu, dan kami siap untuk bekerja sama dengan penegak hukum untuk membuka ini semua, bahkan pada hari kejadian setelah ada laporan sudah membuka cctv,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kalau perbuatan yang dilakukan karyawan Wak Genk yang saat ini sudah ditahan oleh Polres Sarolangun, bahwa kepada oknum tersebut tidak ada atas izin managemen Wak Genk. Kemudian pada saat insiden itu, tidak teriakan dari korban, sehingga kalau ada teriakan lalu managemen karaoke Wak Genk tidak ada tindakan, mungkin managemen Wak Genk bisa dipersalahkan.
“Apalagi, dari rekaman cctv, saat kejadian itu tidak ada teriakan atau jeritan dari korban, karena ruang privasi tidak mungkin ada cctv di dalam ruangan itu. Kejadian itu juga siang hari, bukan malam hari, mereka yang datang saat itu bukan berpasangan, ada dua orang cewek dan empat orang cowok, jadi menurut kami itu hal yang biasa,” katanya.
Maka, dengan ada pengajuan penyelesaian Administratif agar Pemkab Sarolangun untuk bisa mengkaji ulang keputusan pencabutan izin karaoke Wak Genk tersebut. Salah satunya dengan membahas secara bersama antara pemerintah daerah, pihak terkait dan managemen Wak Genk dengan harapan SK pencabutan izin tersebut bisa dibatalkan.
“Namun jika tidak ada respon dalam satu minggu ini, kita akan mengkaji lagi, apakah akan kita lanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi lagi. Tadi bagian umum sudah kita serahkan,” katanya.
Tak hanya itu, akibat pencabutan izin cv karaoke wak genk ini, kliennya juga secara material punya kerugian, kedua kalau ini dibiarkan maka kerugian akan semakin besar, dan karyawan karaoke ini bisa-bisa akan dirumahkan.
“Maka saya rasa kita kaji dengan hati yang bersih, bukan hanya sepihak, tapi bagaimana ini juga ada nasib orang untuk kelangsungan karyawan juga. Kami menilai pencabutan ini tidak secara prosedural karena faktanya kami tidak pernah diundang untuk Klarifikasi dan penjelasan,” katanya. (Wahid)