Informasi Dalam Genggaman

Pisau Tertancap Diperut, PR Meregang Nyawa Saat Dirujuk Ke RS Raden Mattaher

Pelaku saat digelandang ke Mapolres Sarolangun, (PJ/Hid).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Nasib naas dialami oleh PR seorang pemuda berusia 17 tahun, warga Desa Tinting, Kecamatan Sarolangun meregang nyawa akibat luka tusukan dibagian perut sebelah kiri.

Ironisnya, pisau besi sepanjang 30 cm yang digunakan pelaku berinisial RH (19) warga Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII masih tertancap saat dilarikan ke rumah sakit.

Hingga akhirnya, korban PR meninggal dunia setelah tidak bisa ditolong meskipun sudah dirujuk ke Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE mengatakan bahwa pelaku berinisial RH berhasil diamankan petugas kepolisian Opsnal Polres Sarolangun bersama jajaran Polsek Bathin VIII yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Sarolangun.

Kapolres menjelaskan bahwa kejadian tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (06/02/2021) yang lalu sekitar pukul 13.00 Wib di pinggir jalan lintas sumatera, tepatnya di bukit macan, Desa Pulau Melako, Kecamatan Bathin VIII.

“Antara korban dan pelaku tidak saling kenal, cuman karena saat itu saling lihat ada bersitegang kemudian sampai menimbulkan amarah pelaku, hingga menusuk korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya, Rabu (17/03/2021), dalam keterangan pers didampingi Waka Polres Kompol Ayani dan Kapolsek Bathin VIII Isnandar.

Usai kejadian itu, lanjut kapolres, tusukan pisau dibagian perut sebelah kiri korban itu, ternyata pisau masih menempel dan tidak bisa diambil karena gagang pisau lepas saat hendak ditarik oleh pelaku.

Hingga akhirnya korban kemudian dibawa oleh temannya ke Puskesmas Sungai Baung untuk mendapatkan pertolongan. Namun, pihak puskesmas menyarankan agar korban dibawa ke Rumah Sakit Langit Golden Medika (LGM).

Saat itu korban mendapatkan penanganan awal, namun pihak rumah sakit LGM merujuk korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sarolangun.

“Di RSUD Sarolangun dilakukan operasi untuk mengeluarkan pisau yang masih menancap di perut korban. Setelah di operasi, korban kemudian di rujuk ke rumah sakit Raden Mattaher Jambi, namun nyawanya tidak bisa tertolong,” katanya.

Atas kejadian itupun, berdasarkan laporan polisi LP/B-03/II/2021/Jambi/Res Sarolangun/Sek Bathin VIII pada tanggal 06 Februari 2021, pelaku berbisial RH pun berhasil diamankan petugas berkat kerja sama antara tim Opsnal Polres Sarolangun dan jajaran Polsek Bathin VIII.

“Pelaku diamankan saat berada di rumah keluarga yang ada di desa Pulau Lintang, karena pihak keluarga mengetahui pelaku perbuatan yang salah sehingga diupayakan pelaku agar menyerahkan diri, dan pihak keluarga memahami memang perbuatan itu harus dipertanggung jawabkan secara hukum,” katanya.

Kapolres menegaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan beberapa pasal, sesuai Pasal UU 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 3, UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan termasuk pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu buah pisau terbuat dari besi dengan ujung runcing tanpa gagang dengan panjang 30 cm,” katanya. (Wahid)