Polres Sarolangun Kembali Amankan Satu Tersangka Korupsi Proyek PLTMH

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Polres Sarolangun kembali mengamankan satu orang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Bathin Pengambang, Kecamatan Batang Asai.
Satu Tersangka tersebut bernama Muhammad Rahviq (42) warga asal Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat. Pelaku ini merupakan pelaksana proyek PLTMH tersebut pada tahun 2016 yang lalu.
Sebelumnya, Polres Sarolangun sudah mengamankan dua orang tersangka yakni Masril (54) sebagai kepala bagian kelistrikan di Dinas ESDM Provinsi Jambi dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dan Syafri Kamal (51) sebagai tersangka, ia menjabat sebagai Direktur PT. Aledino Cahaya Syafira (ACS) selaku Penyedia Jasa Konstruksi (PJK) yang memenangkan pelelangan proyek tersebut.
Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2016 yang lalu, dengan anggaran sekitar Rp 3,4 miliar dari anggaran dalam DPA Dinas ESDM Provinsi Jambi untuk pengadaan PLTMH di Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si, Jumat (28/2/2020) didampingi Kabag Ops Kompol Nazaruddin dan Kanit Tipikor Ipda Wilson Simamora, SH, MH dalam keterangan persnya mengatakan bahwa penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan hasil laporan polisi yang diawali dengan penyidikan pada bulan juni yang lalu dan kemudian dilakukan pengembangan oleh tim unit Reskrim Polres sarolangun.
“Sebelumnya dua orang tersangka atas nama Syafri Kamal dan Masril sudah kita lakukan penangkapan, lalu dilakukan pengembangan sehingga ditetapkan saudara Muhammad Rahviq bin Ismet tersangka selaku pelaksana kegiatan proyek PLTMH yang ada di Kecamatan Batang Asai, anggaran tahun 2016, yang ditangkap saat tersangka pada saat dipanggil dan dilakukan pemeriksaan hingga dijadikan tersangka, selama ini tersangka Rahviq ini kooperatif,” kata Kapolres.
Katanya, pelaksanaan proyek PLTMH ini seharusnya dikerjakan oleh Syafri Kamal selaku Penyedia Jasa Konstruksi (PJK) yang memenangkan pelelangan proyek tersebut atas nama PT Aledino Cahaya Syafira. Namun, pada saat pelaksanaan kegiatan ternyata dikerjakan oleh saudara Muhammad Rahviq tanpa prosedur yang berlaku, dikarenakan hubungan antara Syafri Kamal dengan Muhammad Rahviq yang begitu dekat.
Kapolres juga menjelaskan bahwa proyek pembangunan PLTMH ini awalnya dikerjakan dengan waktu 101 hari dari 1 September 2016 sampai 10 desember 2016 namun karena ada perpanjangan waktu (adendum), sehingga pekerjaan menjadi 117 hari hingga berakhir 26 Desember 2016.
Pengerjaan yang dilaksanakan pihak rekanan yang berlokasi Desa Bathin Pengambang Kecamatan Batangasai sampai dengan dilakukan pengecekan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ternyata sudah dicairkan 100 persen.
“Namun kenyataan di lapangan bahwa pengerjaan proyek baru selesai 70 persen dan dilanjutkan kembali dan mentoknya 75 persen, sehingga pembayaran yang sudah 100 persen tadi tidak seluruhnya diselesaikan oleh perusahaan. Dari hasil penghitungan tim BPKP bahwa kerugian negara pada tanggal 9 oktober 2019 bahwa proyek ini mengalami kerugian negara sebanyak 2.6 miliar,” katanya.
Dalam kasus tersebut Polres Sarolangun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait kasus tersebut dan juga menyelamatkan uang negara sebesar Rp 85 Juta setelah uang tersebut dikembalikan oleh pelaku atas nama Muhammad Rahviq.
“Barang-bukti yang berhasil kami sita ada dokumen-dokumen, surat pencairan, surat perintah kerja, surat perintah mulai pekerjaan, uang pencairan dari Bank Jambi, pokoknya berkaitan dengan pekerjaan proyek tersebut,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyedia jasa dalam kasus ini yakni tersangka atas nama Syafri Kamal ini dikenakan Sanksi sesuai pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, perubahan 20 tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan Masril selaku penguasa pengguna anggaran (PPK) dikenakan pasal 3 minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta sampai dengan Rp 1 miliar.
“Lalu, tersangka Muhammad Rahviq dikenakan pasal 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat I KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak sebesar Rp 1 Miliar,” katanya. (Wahid)