Informasi Dalam Genggaman

Polres Sarolangun Musnahkan 1 Kg Sabu

Prosesi pemusnahan barang bukti Sabu di Polsek kota Sarolangun, (PJ/Hid).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Polres Sarolangun melalukan Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (08/10/2020) siang di halaman Mapolsek kota Sarolangun.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut seberat lebih kurang 1 kg sabu, yang merupakan kasus yang berhasil diungkap aparat kepolisian belum lama ini.

Dari pantauan di lapangan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE, bersama unsur forkompinda Kabupaten Sarolangun.

Barang bukti dihancurkan dengan menggunakan blender yang dicampur dengan air, setelah halus kemudian dimasukkan kedalam ember lalu dicampur dengan oli bekas dan detergen, kemudian diaduk hingga benar-benar tercampur, baru kemudian di kubur hingga barang bukti tersebut lenyap.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.IK, MTCP, CFE mengatakan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun saat ini masih menjadi perhatian serius dari aparat kepolisian, sebab peredaran narkoba di sarolangun masih banyak terjadi.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sarolangun, maka kami mengajak masyarakat untuk memerangi narkoba secara bersama-sama,” katanya.

Kasat Narkoba Polres Sarolangun Iptu Lumbrian Hayudi Putra, mengatakan bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut merupakan kasus tindak pidana narkoba atas nama tersangka Ahmad Ridwan, yang ditangkap pada Rabu tanggal 23 September 2020 di kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh.

“Saat itu anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama tiga hari dan berhasil mengamankan tersangka di pos kamling rt 12 kelurahan pauh, Kecamatan Pauh. Dan ditemukan barang bukti tersebut,” katanya.

Tersangka dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan diancam pidana mati atau penjara seumur hidup karena menyimpan sabu yang bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kadis Kesehatan Bambang Hermanto, M.Kes, Kasi Penuntutan Pidana Umum Kejari Sarolangun, Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra, S.Ik, Kasat Reskrim AKP Bagus Varia, dan para tamu undangan lainnya. (Wahid)