Ratusan Mahasiswa Sarolangun Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Ratusan Mahasiswa dan Pelajar melalukan aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD Kabupaten Sarolangun, Kamis (08/10/2020) siang. Mereka menuntut agar pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau omnibus law untuk segera dicabut kembali.
Dari pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa mahasiswa ada dari berbagai organisasi, diantaranya Organisasi Gerakan Mahasiswa Sarolangun (GMS), Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sarolangun, Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sarolangun, Himpunan Mahasiswa Limun (Himali) serta kalangan pelajar di Kabupaten Sarolangun.
Dalam aksinya, Ketua HMI Sarolangun Ilham Irawan mengatakan kedatangan mereka ke gedung DPRD Sarolangun itu untuk meminta para wakil rakyat mendengarkan aspirasi masyarakat. Para mahasiswa HMI ini menyampaikan sebanyak 6 poin.
Diantaranya (1) Kami menolak dengan keras atas disahkan UU Cipta Kerja, (2) Kepada DPR harus menuntaskan persoalan ini secepatnya dalam bentuk situasi dan kondisi apapun tanpa terkecuali, (3) kepada DPR agar tidak menciptakan kedunguan seperti ini dalam setiap rapat paripurna, (4) didalam seluruh point yang disahkan segera dicabut kembali, (5) ketika aspirasi kami tidak didengar maka gedung DPR akan kami bakar, dan (6) apabila tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan kembali aksi jilid II.
“Kami juga minta pemerintah dan DPR untuk fokus saat ini dalam menangani wabah pandemi virus corona. Dan kami tolak keras atas RUU cipta kerja, dan kami minta dicabut kembali,” katanya.
Sementara itu, Ketua organisasi GMS Rayan Arfandi juga mengatakan bahwa dalam aksi tersebut, pihaknya menuntut sejumlah point ke para wakil rakyat yang ada di DPRD Kabupaten Sarolangun.
Katanya, pengesahan RUU Cipta Kerja menimbulkan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR yang terburu-buru melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kejra ditengah wabah pandemi virus corona, dan RUU Cipta Kerja itu dinilai sangat tidak berpihak kepada pekerja atau buruh, namun menguntungkan bagi investor, perusahaan dan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Dalam hal ini ada beberapa poin yang kami tuntut, (1) Kami menilai UU omnibus law ini terindikasi merugikan berbagai pihak, masyarakat pada umumnya dan khususnya pekerja buruh, (2) kami mencemaskan saat UU cipta kerja diberlakukan berdampak terhadap pengurangan pendapatan gaji pekerja,” katanya.