Informasi Dalam Genggaman

Polres Sarolangun Rilis Capaian Selama Tahun 2022, Ini Data Nya

Saat Kapolres Sarolangun melakukan Pers Rilis Capaian selama tahun 2022.

SAROLANGUN- Pihak Polres Sarolangun melakukan rilis capaian ungkap kasus selama tahun 2022 yang bertempat di Areal Kantor Bupati Sarolangun, usai Apel pengamanan Nataru dan OPS lilin Siginjai. Kamis (22/12/2022).

Rilis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, S.Ik didampingi PJ Bupati Sarolangun Henrizal SPT. MM,

” Hari ini kita melakukan rilis akhir tahun capaian selama tahun 2022,” Kata Kapolres.

Ini Jumlah data dan perbandingan nya yang di sampaikan oleh Kapolres sebagai berikut:

Jumlah tindak pidana pada tahun 2021 sebanyak 272 kasus dengan penyelesaian tindak pidana 165 kasus (persentase penyelesaian sebanyak 60,6%). Sedangkan jumlah tindak pidana pada tahun 2022 yaitu sebanyak 264 kasus dengan penyelesaian 185 kasus (persentase penyelesaian 70%)

Sementara jumlah tindak pidana pada tahun 2021 sebanyak 258 kasus dengan penyelesaian tindak pidana 151 kasus. Sedangkan jumlah tindak pidana pada tahun 2022 yaitu banyak 248 kasus lengan penyelesaian 173 kasus. Kinerja Reskrimum Polres Sarolangun meningkat sebesar 69,7%.

Jenis tindak pidana :

1. Pada Tahun 2021 terdapat 61 kasus pencurian dengan pemberatan dan pada tahun 2022 terdapat 42 kasus

2. Pada Tahun 2021 terdapat 6 kasus curanmor dan pada tahun 2022 terdapat 13 kasus

3. Pada Tahun 2021 terdapat 42 kasus pencurian biasa dan pada tahun 2022 terdapat 22 kasus

4. Pada Tahun 2021 terdapat 23 kasus penggelapan dan pada tahun 2022 terdapat 18 kasus

5. Pada Tahun 2021 terdapat 35 kasus aniaya ringan dan pada tahun 2022 terdapat 31 kasus

6. Pada Tahun 2021 terdapat 5 kasus penipuan dan pada tahun 2022 terdapat 21 kasus

7. Pada Tahun 2021 terdapat 13 kasus pengeroyokan dan pada tahun 2022 terdapat 19 kasus

8. Pada Tahun 2021 terdapat 2 kasus aniaya berat dan pada tahun 2022 terdapat 2 kasus

9. Pada Tahun 2021 terdapat 4 kasus KDRT dan pada tahun 2022 terdapat 3 kasus 10. Pada Tahun 2021 terdapat 11 kasus pencurian dengan kekerasan dan pada tahun 2022 terdapat 8 kasus.

11. Pada Tahun 2021 terdapat 4 kasus pengerusakan dan pada tahun 2022 terdapat 3 kasus

12. Pada Tahun 2021 terdapat 6 kasus perbuatan cabul dan pada tahun 2022 terdapat 5 kasus

13. Pada Tahun 2021 terdapat 3 kasus penyalah gunaan senpi/sajam dan pada tahun 2022 terdapat 6 kasus

14. Pada Tahun 2021 terdapat 0 kasus pemalsuan surat dan pada tahun 2022 terdapat 2 kasus

15. Pada Tahun 2021 terdapat 5 kasus pembunuhan dan pada tahun 2022 terdapat 2 kasus

16. Pada Tahun 2021 terdapat 5 kasus pemerasan dan pada tahun 2022 terdapat 9 kasus

17. Pada Tahun 2021 terdapat 4 kasus perkosaan dan pada tahun 2022 terdapat 1 kasus

18. Pada Tahun 2021 terdapat 2 kasus penyerobotan tanah dan pada tahun 2022

terdapat 0 kasus 19. Pada Tahun 2021 terdapat 0 kasus penculikan dan pada tahun 2022 terdapat 1 kasus

Terdapat 3 tindak pidana paling menonjol yaitu Pencurian dengn Pemberatan sebanyak 42 kasus, Aniaya ringan sebanyak 31 Kasus dan Pencurian biasa sebanyak 22 kasus.

C. PERBANDINGAN PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KRIMSUS PADA TAHUN 2021 DIBANDINGKAN DENGAN TAHUN 2022.

Jumlah tindak pidana pada tahun 2021 sebanyak 14 kasus dengan penyelesaian tindak pidana 14 kasus. Sedangkan jumlah tindak pidana pada tahun 2022 yaitu sebanyak 16 kasus dengan penyelesaian 13 kasus dan 3 kasus dalam tahap penyidikan.

Pada tahun 2021 kasus ilegal drilling terdapat 8 kasus dengan tersangka sebanyak 8 tersangka dan pada Tahun 2022 terdapat 7 kasus dengan tersangka sebanyak 11 tersangka.

Barang bukti ilegal drilling pada tahun 2022 sebagai berikut :

1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo dengan Nomor Polisi G 2418 WE

2. 1 (satu) gulung tali tambang.

3. 1 (satu) buah blower warna hijau.

4. 1 (satu) buah galon yang didalamnya berisi cairan diduga minyak mentah. 5. 8 (Delapan) Buah Tedmon berukuran 1.000 Liter yang diduga Berisi BBM Subsidi Bio Solar.

6. 3 (Tiga) Tedmon berukuran 1.000 Liter dalam keadaan kosong.

7. 1 (Buah) Mesin Merk ROBIN 3.5 EY15DJ warna Kuning yang sudah di modifikasi

dengan 2 (Dua) Buah Selang yang menempel pada kepala Keong. 8. 60 (Enam Puluh) Buah Jerigen berukuran 35 Liter yang diduga Berisi BBM Subsidi Bio Solar.

9. 1 (Unit) Mobil SUZUKI CARRY berwarna Hitam dengan Nomor Polisi : BH 9401 10. 10.1 (Satu) Unit Sepeda Motor HONDA BLADE warna Merah Hitam Tanpa Nopol. 11.1 (Satu) gulung tali tambang.

12.1 (Satu) buah Galon yang didalamnya berisi cairan diduga minyak mentah. 13.1 (satu) buah Blower warna Merah.

14.1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam Tanpa Nopol dan Tanpa Body.

15.1 (satu) Gulung tali tambang.

16.1 (satu) Buah gallon berisi cairan diduga minyak mentah. 17.1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam Tanpa Nopol dan Tanpa Body.

18.1 (satu) Gulung tali tambang.

19.1 (satu) Buah gallon berisi cairan diduga minyak mentah.

20.1 (Satu) Unit Mobil Tangki Tronton Pertamina Merk HINO dengan Nopol B 9483 SFV Warna Merah Putih Kapasitas 16.000 Liter yang berisi BBM Subsidi Jenis Bio Solar sekira 16.000 Liter.

21.1 (Satu) Buah Selang yang sudah di modifikasi.

22. Surat Pengantar Pengiriman BBM Bio Solar B30 dengan Tujuan 779106 PT. YUTAKA SPBU 2437357 Jl. Lintas Sumatera Desa. Kota Rayo Kab. Merangin.

Pada tahun 2021 kasus ilegal mining terdapat 2 kasus dengan tersangka sebanyak 5 tersangka. Sedangkan pada tahun 2022 kasus ilegal mining terdapat 5 kasus dengan tersangka sebanyak 12 tersangka.

Barang bukti illegal mining pada tahun 2022 sebagai berikut : 1. 1 (satu) Unit alat berat excavator warna kuning Merk KOMATSU

2. 1 (satu) unit mesin sedot air merk ACG.

3. 1 (satu) unit mesin pompa air Merk. NS warna merah

4. 1 (satu) buah dulang

5. 1 (Satu) bungkus plastic bening berisi butiran berwarna kuning bercampur serbuk yang diduga emas

6. 1 (Satu) unit Mobil Mitsubishi Triton warna silver metalik tanpa Nopol

7. 2 (dua) plastik berisikan 2 buah kepingan/lempengan yang diduga emas

8. 1 (satu) plastik berisikan serbuk (urai) yang diduga emas

9. 2 (dua) plastik berisikan 2 buah serbuk (urai) yang dibungkus menggunakan timah

rokok yang diduga emas

10.1 (satu) Buah Timbangan Digital

11.1 (satu) unit kompor Gas

12.1 (satu) buah Tabung Gas Lpg 3 kg

13.1 (satu) set alat Pompa Pembakaran Emas

14.1 (satu) bungkus Pijar

15. Timah Kertas rokok bekas pembakaran emas

16. Uang Tunai Berjumlah Rp. 15.411.000,- (lima belas juta empat ratus sebelas ribu rupiah).

17.1 (satu) unit Alat Berat EXAVATOR Merk KOMATSU PC.200 Warna Kuning.

18.4 (empat) Kubik Batuan (Pasir dan Batuan).

19.1 (satu) unit Mobil Dump Truck Colt Diesel Turbo Intercooler Super HD Warna Kuning dengan Nopol BG 8625 EC yang berisi Batuan (Pasir dan Batuan). 20. Dokumen kepemilikan tanah yang di jadikan Penambangan Batuan Sirtu (Pasir dan Batu)

21.1 (satu) Buah Timbangan Digital;

22.1 (satu) buah kaleng Lasegar yang didalamnya berisi Serbuk pijar

23.1 (satu) buah cetakan emas yang terbuat dari besi

24. Uang Tunai Berjumlah Rp. 19.554.000,- (sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah)

25.1 (satu) buah botol plastik berukuran kecil dengan tutup berwarna pink yang didalamnya terdapat pentolan / kepingan yang diduga emas 26.1 (satu) lembar timah rokok yang didalamnya berisi butiran yang diduga emas.

Pada Tahun 2021 kasus illegal loging terdapat 1 kasus dengan tersangka sebanyak 2 tersangka. Sedangkan pada tahun 2022 tidak terdapat illegal loging.

Barang bukti illegal loging pada tahun 2021 yaitu sebagai berikut : 1. Kayu berbentuk pecahan sekira 8 M³ (Delapan Kubik).

8. Tindak pidana Migas atau BBM Subsidi tanggal 05 September 2022 di Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun, dengan tersanfgka sebanyak 1 (satu) orang. Barang bukti sebagai berikut :

Mobil Tangki Tronton Pertamina Merk HINO dengan Nopol B 9483 SFV Warna Merah Putih Kapasitas 16.000 Liter yang berisi BBM Subsidi Jenis Bio Solar sekira 16.000 Liter.

Satu) Unit 1 (Satu) Buah Galon Kosong.

1 (Satu) Buah Selang yang sudah di modifikasi.

1 (Satu) Buah Gunting.

3 (Tiga) Buah Segel yang sudah di rusak.

Surat Pengantar Pengiriman BBM Bio Solar B30 dengan Tujuan 779106 PT. YUTAKA SPBU 2437357 Jl. Lintas Sumatera Desa. Kota Rayo Kab. Merangin;

Perkara Tersebut telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P-21)

9. Tindak pidana uang palsu tanggal 04 Oktober 2022 di Desa Pasar Pelawan Kec. Pelawan Kab. Sarolangun, dengan tersangka 1 (satu) orang. Barang bukti sebagai berikut :

a. Barang barang hasil pembelian dengan menggunakan uang palsu berupa:

22 (Dua puluh dua) bungkus rokok dengan berbagai Merk ;

7 (Tujuh) minuman botol dengan berbagai Merk ;

1 (satu) buah Dompet bermotif warna hitam-putih;

1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY warna Merah Hitam tanpa nomor polisi;

1 (Satu) Buah Tas Punggung Merk DAVCOOR warna coklat-hitam

1 (Satu) Helai Baju Warepak warna navy;

1 (Satu) Buah Handphone Merk VIVO warna Hitam.

b. Uang tunai asli yang berjumlah Rp. 808.000,- (Delapan ratus delapan ribu rupiah) dari hasil belanja uang palsu ke Pedagang/Toko dengan berbagai pecahan.

c. Uang kertas pecahan Rp 100.000,- (UANG PALSU) yang Berjumlah Rp. 5.200.000,- (Lima juta dua ratus ribu rupiah)

d. Uang kertas pecahan Rp 100.000.- ( UANG PALSU) yang sudah dibelanjakan ditoko-toko warga dan telah disita oleh pihak Kepolisian sebanyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

Kasus menonjol Yakni :

1. Tindak Pidana illegal mining pada tanggal 17 Januari 2022 di Daerah Sungai Batang Rebah Singkut IV Desa Bukit Murau Kec. Singkut Kab. Sarolangun, dengan tersangka sebanyak 6 (enam) orang. Barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) unit alat berat Excavator warna kuning Merk. KOMATSU

1 (satu) unit mesin dompeng

1 (satu) unit mesin pompa air Merk. NS

1 (satu) gulung selang gabang warna merah

1 (satu) gulung selang air

1 (satu) buah dulang

Perkara Tersebut telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P-21)

2. Tindak pidana korupsi pada tanggal 02 Februari 2022 terdapat 3 kasus dengan tersangka sebanyak 3 tersangka dalam tahap penyidikan, P-19 telah dilengkapi dan berkas perkara telah dikirimkan kembali ke Kejaksaan. Total kerugian Negara dari perkara tersebut yaitu sebanyak 2.101.132.648,- (Dua Miliar Seratus Satu Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah)

3. Tindak pidana illegal drilling pada tanggal 01 April 2022 di Desa Gurun Mudo Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun, dengan tersangka sebanyak 1 (satu) orang. Barang bukti sebagai berikut :

8 (delapan) buah tedmon berukuran 1.000 liter yang diduga berisi BBM Subsidi Bio Solar –

kosong 1 (satu) buah mesin Merk. ROBIN 3.5 EY15DJ warna kuning yang sudah dimodifikasi dengan 2 (dua) buah selangyang menempel pada kepala keong.

3 (tiga) buah tedmon berukuran 1.000 liter dalam keadaan

Perkara Tersebut telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P-21)

4. Tindak Pidana Narkotika pada tanggal 13 Juni 2022 di Kec. Pelawan Kab. Sarolangun, pengungkapan pengedar Narkoba dengan tersangka 1 (satu) orang dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.783 gram.

Perkara Tersebut telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P-21)

5. Tindak Pidana Pembunuhan pada tanggal 06 Juli 2022 di Desa Bukit Tigo Kec. Singkut Kab. Sarolangun, dengan tersangka sebanyak 2 (dua) orang. Barang bukti sebagai berikut :

1(Satu) buah papan dengan Panjang lebih kurang 2 Meter.

1 (Satu) buah kayu bulat dengan Panjang lebih kurang 1,5 Meter. 1 (Satu) buah kayu yang bercabang tak beraturan dengan Panjang lebih kurang 1,2 Meter.

1 (Satu) Buah Karung berwarna putih yang berisi Pasir.

(Satu) helai celana pendek berwarna putih bergaris-garis biru.

1 1 (Satu) helai baju kaos berwarna putih lengan pendek bergaris-garis biru dan memilki tutup

Kepala;

1 (Satu) helal baju kaos berwarna meran;

1 (Satu) helai celana pendek berwarna hitam.

1 (satu) buah Hand phone merk xiaomi warna hitam.

1 (satu) buah kotak HP.

Perkara Tersebut telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P-21)

6. Tindak pidana Narkotika pada tanggal 08 Agustus 2022 di Aur Gading Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, pengungkapan pesta Narkoba dengan tersangka sebanyak 6 (enam) orang diantaranya ada 1 (satu) orang PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan 1 (satu) orang anggota Polri. Dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 8,85 gram.

Perkara Tersebut telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P-21)

7. Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Atau Penganiayaan yang mengalami luka berat pada tanggal 23 Agustus 2022 di jalur 2 (Dua) depan Masjid Al Sulthon Sarolangun, dengan tersangka sebanyak 2 (Dua) orang. Barang bukti Sebagai Berikut : –

– 1 (Satu) Helai Baju Kaos merk MEDIUM GLOUW INK warna kombinasi Hitam dan putih bercak darah

1 (Satu) Helai Celana Jean Merk PICCASO warna Biru bercak darah

1 (satu) buah sarung Pisau terbuat dan kayu bercak darah

1 (Satu) Pasang sandal kulit merk TRUJILLO

1 (Satu) Unit SPM HONDA warna Hitam BH 8928 AM

8. Tindak pidana Migas atau BBM Subsidi tanggal 05 September 2022 di Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun, dengan tersanfgka sebanyak 1 (satu) orang. Barang bukti sebagai berikut :

1 (Satu) Unit Mobil Tangki Tronton Pertamina Merk HINO dengan Nopol B 9483 SFV Warna Merah Putih Kapasitas 16.000 Liter yang berisi BBM Subsidi Jenis Bio Solar sekira 16.000 Liter.

1 (Satu) Buah Galon Kosong.

1 (Satu) Buah Selang yang sudah di modifikasi.

1 (Satu) Buah Gunting.

3 (Tiga) Buah Segel yang sudah di rusak.

Surat Pengantar Pengiriman BBM Bio Solar B30 dengan Tujuan 779106 PT. YUTAKA SPBU 2437357 Jl. Lintas Sumatera Desa. Kota Rayo Kab. Merangin;

Perkara Tersebut telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P-21)

9. dak pidana uang palsu tanggal 04 Oktober 2022 di Desa Pasar Pelawan Kec. Pelawan Kab. Sarolangun, dengan tersangka 1 (satu) orang. Barang bukti sebagai berikut :

a. Barang barang hasil pembelian dengan menggunakan uang palsu berupa:

22 (Dua puluh dua) bungkus rokok dengan berbagai Merk ;

7 (Tujuh) minuman botol dengan berbagai Merk;

1 (satu) buah Dompet bermotif warna hitam-putih;

1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY warna Merah Hitam tanpa nomor polisi;

1 (Satu) Buah Tas Punggung Merk DAVCOOR warna coklat-hitam

1 (Satu) Helai Baju Warepak warna navy;

1 (Satu) Buah Handphone Merk VIVO warna Hitam.

b. Uang tunai asli yang berjumlah Rp. 808.000,- (Delapan ratus delapan ribu rupiah) dari hasil belanja uang palsu ke Pedagang/Toko dengan berbagai pecahan.

c. Uang kertas pecahan Rp 100.000.- ( UANG PALSU) yang Berjumlah Rp. 5.200.000,- (Lima juta dua ratus ribu rupiah)

d. Uang kertas pecahan Rp 100.000.- ( UANG PALSU) yang sudah dibelanjakan ditoko-toko warga dan telah disita oleh pihak Kepolisian sebanyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)

Perkara Tersebut telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P-21)

10. Tindak pidana Pembunuhan pada tanggal 05 Oktober 2022 di Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, ngan tersangka sebanyak 3 (Tiga) orang. Barang bukti sebagai berikut :

-Pakaian Berwara Abu-Abu merk ARDENT yang digunakan oleh A.N. Alias M.K. Bin I.A. (Alm)

– las Yang berisi Identitas milik Korban. A.n. AHMAD SABRI

-Celana berwarna cream milik Korban An. AHMAD SABRI

-Sepatu warna hitam yang digunakan oleh Korban An. AHMAD SABRI

-Pakaian Warna Hitam polos merk GANDVIL Milik P.H Alias Y.T Bin Y

– -Kayu Yang digunakan olen A.N. Alias M.k. Bin L.A. untuk memukul Korban -Pakaian berwarna cokelat yang bertuliskan ” DCSHOECOUSA CITY TO CITY STATE TO STATE WORLD WIDE” Milik Sdr S.H. Alias S.T Bin J

Perkara tersebut dalam proses penyidikan (Tahap I)

11. Tindak pidana perkosaan pada tanggal 28 Oktober 2022 di Desa Pulau Lintang Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun, dengan tersangka 1 (orang). Barang bukti pakaian korban.

Perkara tersebut dalam proses penyidikan (Tahap I)

12. Tindak pidana Narkotika, pengungkapan jaringan pengedar Narkoba pada tanggal 08 Desember 2022 di depan Mapolsek Bathin VIII, dengan tersangka sebanyak 4 (empat) orang tersangka. Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1990,33 gram.

PERBANDINGAN LAKA LANTAS DAN PELANGGARAN LALU LINTAS PADA TAHUN 2021 DIBANDINGKAN DENGAN TAHUN 2022.

Pada tahun 2021 terdapat Laka Lantas sebanyak 79 kejadian dengan rincian Korban meninggal dunia sebanyak 37 Orang, luka berat 16 Orang dan luka ringan 87 orang. Sedangkan pada tahun 2022 terdapat Laka Lantas sebanyak 80 kejadian dengan rincian Korban meninggal dunia sebanyak 37 Orang, luka berat 17 Orang dan luka ringan 88 orang.

Kerugian materi pada tahun 2021 sebesar Rp. 630.050.000,- (Enam Ratus Tiga Puluh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) Sedangkan pada tahun 2022 mengalami kerugian materi sebesar Rp. 433.000.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah). Dengan demikian kerugian materi dari tahun 2021 hingga tahun 2022 mengalami penurunan sebesar Rp. 197.050.000,- (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah)

Perbandingan pelanggaran Lalu Lintas pada tahun 2021 dan tahun 2022 yaitu, pada tahun 2021, tilang sebanyak 1.435 dan teguran sebanyak 1.030. Sedangkan pada tahun 2022, tilang sebanyak 3.079 dan teguran sebanyak 1.148. Tilang pada tahun 2021 hingga tahun 2022 mengalami kenaikan sebanyak 1.644 tilang dengan persentase kenaikan 114%.

Kendaraan R2 dan R4 yang sudah mati pajak di wilayah Hukum Polres Sarolangun sebagai berikut :

Mati pajak 2 tahun R2 9.530 R4 971

Mati pajak 5 tahun R2 5.452 R4 358

Mati pajak 10 tahun R2 6.072 R4 475

Mati pajak >15 tahun R2 25.420 R4 633

Turut hadir juga dalam rilis tersebut, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Amaraldo Cornelius diwakili Danramil 420-04 Sarolangun Mayor TNI Abdul Aziz, Kepala Kejaksaan negri Sarolangun atau mewakili, Sekda Sarolangun Ir Endang Abdul Naser, Kepala Kemenag Sarolangun Drs H M Syatar, Kakan Kesbangpol Sarolangun Hudri, M.Pd.I,. Waka Polres Sarolangun Kompol Sandy Muttaqin, SH, PJU Polres Sarolangun, Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun dan Personil gabungan yang terdiri dari  Polri, TNI, Personel Satpol PP, Personel Dishub. (Nil)