Informasi Dalam Genggaman

Ratusan Warga Mandiangin Tuo Demo PT SAM, Ini Hasil Kesepakatannya

Prosesi Aksi Demo di PT SAM Mandiangin, (PJ/Hid).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Ratusan warga Desa Mandiangin Tuo Kecamatan Mqndiangin melakukan aksi demonstrasi di Perusahaan kelapa sawit PT Sumatera Agro Mandiri, Senin (31/5/2021) kemarin.

Sekitar seratusan orang warga menuntut hak tanah yang di kelola PT SAM seluas 1.537.31 Hektar lahan, karena tidak memenuhi perjanjian awal dari itu masyarakat merasa tertipu oleh pihak perusahaan.

“Dalam mengikuti pola kemitraan dengan PT SAM kami tidak melakukan jual beli atau ganti untung dengan pihak manapun,” kata Bayu Magsum Pemuda yang melakukan aksi di PT SAM.

Menurut warga, PT SAM telah melakukan penipuan dengan cara memasukkan pola kerja sama, poin satu 1.4 (tentang kerjasama).

“Masyakarat yang mengikuti pola kemitraan dengan perusahaan tersebut, akan akan menarik kembali lahan kemitraan atau pola milik masyarakat sampai adanya penyelesaian yang menguntungkan masyarakat,” katanya.

Selain itu, Albarkah selaku koordinator lapangan aksi mengatakan, masyarakat menagih janji perusahaan yang sudah jatuh tempo satu tahun.

“PT ini merasa tidak tahu dengan permasalahan ini dan berencana mengulur waktu lagi. Pada Maret lalu salah seorang perwakilan PT telah melakukan pertemuan dengan warga dan anggota koperasi. Namun hari ini dia mengatakan tidak tahu,” katanya.

Maka dari itu, Albarkah menyatakan, sewaktu sosialisasi dahulu, pihak perusahaan pernah melakukan pembayaran tali asih, namun perusahaan mengatakan itu perjanjian ganti rugi. Dari itu masyarakat merasa ditipu oleh perusahaan.

“Masyarakat tidak di kasih ruang untuk menelaah dan membaca perjanjian tersebut. Itu penipuan,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan agar perusahaan mengabulkan permintaan masyarakat, namun rundingan yang dilakukan tampaknya tidak memiliki titik temu dan membuat warga mengambil tindakan.

“Tindakan saat ini penduduki lahan dan melakukan permortalan jalan perusahaan,” katanya.

Dalam aksi unjuk rasa itu juga didapati beberapa poin berita acara kesepakatan antara masyarakat desa Mandiangin Tuo dalam hal ini kelompok Koperasi Sawit Gurah Mandiri (KSGM) dengan perusahaan PT SAM yang disaksikan oleh Pihak kepolisian Polsek Mandiangin dan Polres Sarolangun, dengan hasil kesepakatan sebagai berikut :

(1) Masyarakat petani pola kemitraan meminta dilakukan amandemen terhadap ganti rugi tanah garapan yang berlaku pada saat tahun penyerahan.

(2) masyarakat petani pola kemitraan meminta pembagian hasil kebun kemitraan diperhitungkan berdasarkan tahun penyerahan dan bukan dari tahun tanam.

(3) lahan penyerahan yang sudah produksi untuk tidak dilakukan panen sampai dengan ada kesepakatan pada point 1 dan poin 2.

(4) sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, pihak perusahaan dan perwakilan dari masyarakat akan dilakukan identifikasi pengukuran lahan yang diserahkan dengan pola kemitraan (sesuai peta sporadik masyarakat petani pola kemitraan). (Wahid)