Informasi Dalam Genggaman

Tuduh Curi Palu Besi. Wilson Warga Pauh Tega Aniaya Neneknya yang Sudah Renta

Pelaku Wilson saat digelandang oleh pihak kepolisian, (PJ/Hid).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Entah apa yang terbesit di benak Togar Wilson Hutagalung alias Yoga yang masih berumur (19) tahun, sampai tega menganiaya neneknya sendiri yang bernama Asma Binti Ibrahim (alm) yang sudah renta berumur (80) tahun, warga Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Jambi.

Data yang dihimpun dari laporan pihak Humas Polres Sarolangun bahwa Perbuatan penganiayaan ini dilakukan sang cucu, hanya karena persoalan yang dianggap sepele yakni menuduh sang nenek mencuri palu besi atau Tukul Besi.

Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 September 2020 yang lalu sekitar pukul 12.00 WIB, Pada saat korban (nenek pelaku) sedang menyapu teras rumah, cucu korban yang bernama YOGA keluar dari dalam rumah dan menghampiri korban lalu menanyakan dimana tukul besi.

Kemudian korban menjawab tidak tahu, akan tetapi tiba-tiba tanpa sebab pelaku marah kepada korban dan mengatakan korban maling tukul besi tersebut, kemudian cucu korban memukul korban selaku neneknya dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari besi.

Akibat penganiayaan tersebut korban menderita luka memar dan luka robek di bagian tangan kanan korban, kemudian pelaku langsung melarikan diri meninggalkan rumah korban.

Atas peristiwa tersebut korban tidak menerima atas perlakuan cucunya dan melaporkan kejadian ke Polsek Pauh. Kapolres Sarolangun AKBP sugeng wahyudiyono, Sik, Mtcp, Cfe melalui Kapolsek Pauh AKP Maskat Maulana, SH, MH membenarkan kejadian tersebut.

Usai mendapatkan laporan dengan nomor LP/B- 28 / IX/ 2020/JMB/RES SRL/SEK PAUH tanggal 26 September 2020, petugas kepolisian langsung berupaya melakukan pengkapan pelaku.

Hingga akhirnya pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 Wib. Unit Reskrim polsek Pauh mendapatkan informasi bahwa pelaku yang sudah melarikan diri beberapa bulan sering bermain ke rumah sumber informasi petugas.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pauh langsung menuju ke rumah sumber informasi yang berada di Kelurahan Pauh Kecamatan Pauh, Setelah mengetahui keberadaan pelaku Unit Reskrim Polsek Pauh langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Pauh untuk diproses lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan polisi berupa 1 (Satu) buah sapu dengan gagang patah terbuat dari besi berwarna silver, 1 (satu) lembar surat Visum Et Revertum Puskesmas Kec. Pauh Nomor: 180/ 425/XI/ 2020. Yang berisikan pemeriksaan terhadap pelapor dengan hasil : Luka robek pada tangan sebelah kanan: P ± 1,5 cm, L ± 0,5 cm, dan D ±0,5 cm dan luka Memar pada tangan sebelah kanan: – P ± 5cm, L ± 0,5cm yang ditanda tangani oleh Dr. Budi Atma Lubis selaku dokter Puskesmas Pauh.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi sesuai 351 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi Barangsiapa dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman penjara,” katanya. (Wahid)