Informasi Dalam Genggaman

Resahkan Warga, Dua Pelaku Jambret di Pauh Dibekuk

Pelaku saat diamankan polisi, (Penajambi.co).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Dua orang pelaku Jambret berinisial SA (20) dan PH (23) warga Desa Batu Kucing, Kecamatan Pauh, harus mendekam di penjara alias kena bui.

Pasalnya, kedua pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian polsek pauh, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Jambret kepada dua orang korban berinisial SF (13) dan LY (13) warga Kecamatan Pauh.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, Sik, M.Si mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu (14/06/2020) yang lalu sekitar pukul 17.45 Wib.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 19 /V/2020/JMB/RES SRL/SEK Pauh, Tanggal Minggu 31 Mei 2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 20 /VI/2020/JMB/RES SRL/SEK Pauh, Tanggal 14 Juni 2020, dua orang pelaku berhasil diamankan,” katanya, Rabu (17/06/2020).

Pencurian dengan pemberatan itu, katanya, terjadi dalam dua lokasi. Pertama pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020, sekira pukul 14.00 Wib, di dekat Tower Telkom Kel. pauh jalan Lintas Sarolangun – Tembesi Kel. Pauh Kec. Pauh Kab. Sarolangun. Dan kedua pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020, Sekira pukul 17.30 wib, di dekat Jembatan Belani Jalan Lintas Sarolangun- Tembesi Kelurahan Pauh Kec. Pauh Kab. Sarolangun.

Awalnya, pelapor pergi bersama dengan saudari Andini Mayangsari, dengan menggunakan SPM Honda Vario dari rumahnya di RT. 11 Lingkungan Ilir menuju rumah gurunya di Desa Batu Kucing.

Sepulang dari sana, sesampainya di dekat jembatan Belani Kelurahan pauh Kecamatan Pauh, Pelapor di Pepet oleh 2 (dua) orang laki-laki dari belakang dengan menggunakan SPM Honda Scoopy warna Merah memepet ke sebelah kiri korban dan pelaku yg memakai baju Hitam yang di bonceng mengambil Hp Xiaomi Redmi 3 X warna gold berselikon warna kuning bertuliskan Gucci yang berada di dasbor SPM Honda Vario yang pelapor kendarai.

Selanjutnya pelaku lari ke arah Desa Semaran. Kemudian pelapor kembali ke rumahnya untuk meminta pertolongan dan pada saat masih di depan rumah korban, tak lama kemudian kedua pelaku tersebut melintas di depan rumahnya. Selanjutnya korban berteriak “itu nah pelakunya”.

Kemudian dua orang warga mengejar pelaku tersebut dan pelaku berhasil di amankan di Kampung Dawas Kelurahan Pauh Kecamatan Pauh dan selanjutnya di bawa ke Polsek Pauh untuk Proses Tindak lanjut dan saya langsung melaporkan kejadian tersebut kepolsek pauh.

“Warga yang mengejar kedua pelaku pencurian Hp di jembatan Belani Jalan Lintas Sarolangun – Tembesi yang lari ke arah Pauh dan pelaku berhasil di amankan oleh warga Kel. Pauh yang mengejarnya di Kampung Dawas Kel. pauh Kec. Pauh Kab. Sarolangun,” katanya.

Barang bukti yang diamankan polisi, berupa 1(satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 3 X warna Gold, 1 (satu) unit SPM Honda Scoopy warna merah tanpa Nopol, dan 2 (dua) buah kotak HP Oppo A3S dan Oppo A12.

” Kedua pelaku dikenakan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara,” katanya. (Wahid)