Informasi Dalam Genggaman

Sandit, Tahanan Lapas Kabur Berhasil Ditangkap

Kalapas saat dimintai keterangan dan proses penangkapan. (Redaksi Penajambi.co)

 

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Pelarian seorang nara pidana (Napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sarolangun, pada 09 Januari 2020 yang lalu, akhirnya terhenti.

Pasalnya napi yang lebih kurang satu bulan lebih itu melarikan diri, berhasil ditangkap oleh petugas lapas Sarolangun. Sebagaimana diketahui napi tersebut bernama Sandit (33) yang merupakan napi kasus pencurian dan kekerasan.

Kini Napi tersebut berhasil ditangkap kembali, Kalapas Sarolangun Irwan, Rabu (19/2/2020) membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa, napi yang kabur tersebut ditangkap pada Senin (17/2/2020) malam yang lalu, di rumahnya yang berada di Dusun Sungai Kudis, Desa Suka Damai, Kecamatan Limun.

“Alhamdulilah napi kita sandit (33) yang kabur pada 9 januari kemarin, alhamdulillah sudah ditangkap senin malam kemarin sekitar pukul 22.45 wib,” katanya.

Katanya, penangkapan napi kabur tersebut memang membutuhkan proses yang cukup panjang, demi untuk memastikan keberadan pelaku.

Berdasarkan informasi dari yang didapatkan oleh pihaknya bahwa, Sandit sedang berada di kediamannya yang berlokasi di Dusun Sungai Kudis, Desa Suka Damai, Kecamatan Limun. Sandit berhasil ditangkap pada saat ia dan keluarga sedang istirahat.

“Saat itu disitu dia istirahat sama istri dan anaknya dua orang,” katanya.

Saat itu upaya penjemputan paksa dilakukan dan alhasil keluarganya menolak sandit dibawa oleh petugas. Beruntung petugas berhasil lolos dari amukan keluarganya.

Kata kalapas, ia berharap terhadap yang bersangkutan atau pelaku napi yang kabur itu bisa diproses hukum sesuai tindakan yang ia lakukan.

Ia akan segera melakukan koordinasi dengan kejaksaan negeri Sarolangun, mengenai persoalan hukum mengenai kaburnya nara pidana ini, apakah nanti ada yurispudensi yang bisa menambah masa tahanan yang bersangkutan.

“Yang jelas ada perlawanan, dia sudah melakukan hal yang tidak koopertatif (kabur dari Lapas),” katanya.

Sedangkan sepeda motor yang juga dilarikan oleh sandit saat melarikan diri dari Lapas sarolangun, kata Kalapas bahwa sepeda motor tersebut berkemungkinan sudah dijual oleh napi tersebut.

“Saat kita tangkap, motor tidak ada lagi kemungkinan sudah dijual. Tapi soal itu kembali si korban, mau melanjutkan atau tidak,” katanya.

Diakui kalapas bahwa memang, di kampung daerah asal napi itu, Sandit dan keluarganya cukup ditakuti oleh warga sekitar. Dan saat penangkapan, warga tidak ada yang peduli, hanya keluarganya yang melakukan perlawanan.

“Pada saat penggerebekan, masyarakat tidak ada yang peduli. Dengan ditangkapnya dia (sandit) masyarakat senang. Cuman keluarganya melakukan perlawanan saat penangkapan,” katanya.

Lanjutnya, jika seharusnya sandit bisa pulang pada akhir bulan februari 2020. Namun karena ia melakukan pelanggaran tata tertib, sesaui aturan ia dikenai penambahan masa kurungan.

“Karena pelanggaran ini tentu hak-hak dia terkait hak percepatan pulang kita batalkan, seharusnya betul tanggal 29 ini, maka karena dia kabur tentu otomatis selama dia kabur itukan tidak dihitung,” katanya.

Ia berhatap dengan kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi warga binaan lapas yang lain, karena tidak ada untungnya kabur dari Lapas ini.

Bagi pihaknya, ini tentu akan menjadi evaluasi bagi petugas untuk meningkatkan pengawasan kepada warga binaan lapas sarolangun.

“Baik-baik ajak disini bagi warga binaan lapas kita, jentelmen dan kita harapkan kedepan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya.

Sandit adalah tahanan luar yang saat itu bekerja di kebun, namun pada pukul 17.00 yang seharusnya sudah masuk ke dalam Lapas, ia tidak ada dan diketahui membawa kabur motor milik pengunjung. (Wahid)