Satlantas Sarolangun Pasang Spanduk Warning Balap Liar
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Selain melakukan rekayasa jalan dengan menutup penggalan jalan di depan kantor Dinas Perpustakaan Arsip Daerah (DPAD) dan kantor Partai PDI Perjuangan di Komplek Perkantoran Bupati Sarolangun bebarapa waktu yang lalu. Kali ini, pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sarolangun juga memasang spanduk peringatan larangan balap liar pada Jum’at sore (22/01/2021).
Spanduk peringatan tersebut juga mencantumkan nomor Hp Satlantas yang bisa digunakan sebagai tempat pengaduan masyarakat jika nantinya aksi balap liar masih saja terus terjadi.
Kapolres Sarolangun melalui Kasat Lantas Iptu Angga Luvyanto, Sik mengatakan, upaya yang dilakukan itu merupakan salah satu bukti, keseriusan pihak kepolisian dalam menertibkan aksi balap liar di sepanjang jalan Komplek Perkantoran Bupati Sarolangun, yang telah meresahkan warga setempat.
“Kita dari Satlantas membuat inovasi untuk merekayasa jalan dengan menutup penggal jalan, serta memasang himbauan berupa spanduk peringatan. Selain itu kita juga rutin melakukan Patroli di beberapa titik yang memang sering dijadikan tempat balap liar,” katanya.
Beberapa waktu yang lalu, pihak Satlantas Polres Sarolangun juga menindak beberapa unit kendaraan bermotor yang memilki knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standart.
Kasat Lantas juga menjelaskan, upaya penertiban aksi balap liar tidak bisa hanya dari pihak kepolisian saja, namun peran orang tua juga sangat dibutuhkan. Karena aksi balap liar banyak dilakukan oleh anak remaja yang belum memiliki SIM.
“Apa bila memang belum cukup umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) jangan dulu mengendarai kendaraan bermotor, apalagi diperuntukan untuk balap liar,” tandasnya. (Hen)