Satu Lagi, Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Sarolangun

SAROLANGUN – Aparat kepolisian polres Sarolangun kembali menangkap salah satu jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Ada satu pelaku yang ditangkap oleh polisi, berinisial MRS (38) asal Muaro Jambi, yang berkerja sebagai seorang satpam di PT BSS Kabupaten Muaro Jambi. Mirisnya lagi, tersangka merupakan seorang residivis narkoba yang menjalani hukuman penjara di lapas Muaro Jambi dengan vonis 8 tahun 3 bulan penjara.
Usai keluar dari penjara, pelaku bukannya berhenti dari kegiatan kejahatan narkoba, malah kembali melakukan aksinya.
Aksi pertama kali oleh tersangka MRS ini berhasil dilaksanakan, namun untuk kedua kalinya, aksinya bisa digagalkan oleh polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, S.IK, mengatakan bahwa penangkapan tersangka MRS dilakukan pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 12.30 wib di Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun.
Awalnya, Tersangka Mrs yang merupakan jaringan narkoba Jambi dan menetap di Muaro Jambi membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 6.500.000 dari pelaku UC di Aur Duri Kabupaten Muaro Jambi, dan tersangka MRS akan menjual kepada PS di Sarolangun dengan harga Rp 8.500.000
” Saat diamankan, tersangka Mrs berpura-pura hanya berjalan- jalan dengan alasan menunggu teman di hamparan tanah lapang RT 06 Kelurahan gunung kembang, setelah diamankan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” katanya, dalam keterangan pers rilis didampingi Kasat Narkoba Iptu Yudhi Prasetyo, Kamis (10/11/2022).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu buah kotak rokok merk Surya didalamnya berisi satu klip berisi serbuk putih kristal bening dengan berat 8,32 gram, Satu kotak rokok merk Surya, satu unit hp Nokia warna hitam.
” Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata kapolres menegaskan.
Selain itu, Kapolres juga menambahkan bahwa tersangka MRS, sebelumnya juga pernah menjadi narapidana kasus narkotika pada tahun 2015 dengan barang bukti sabu dengan vonis 8 tahun 3 bulan dengan BB sebanyak 20 gram sabu.
” Saat diamankan masih ada di lokasi dan pembelinya saat ini masih dalam pengejaran termasuk sumbernya yang dari jambi,” kata dia menambahkan.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka MRS, bahwa usai keluar dari penjara lapas Muaro Jambi, ia sudah dua kali melakukan aksinya mengedarkan narkoba di Kabupaten Sarolangun.
Ia menjual narkoba kepada rekannya di Sarolangun yang baru dikenal satu tahun ketika bertemu di dalam lapas.
” Baru dua kali, pertama seminggu yang lalu, dari kawan juga ketemunya di pasar, selain disarolangun. Kenalnya sudah setahun, dari dalam penjara. Dia juga sebelumnya napi narkoba. Lapas Jambi,” katanya. (PJ3)