Satu orang Pengedar Narkoba di Singkut dibekuk Polisi
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Aparat kepolisian Polres Sarolangun kembali melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku maupun Pengedar Narkoba di wilayah hukum Polres Sarolangun.
Kali ini, Satres Narkoba Polres Sarolangun berhasil membekuk satu orang Pengedar Narkoba yang beroperasi di wilayah Desa Bukit III, Kecamatan Singkut.
Diketahui pelaku berinisial EF alias SIEF (34) warga Desa Bukit III, Kecamatan Singkut itu harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE melalui Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra, Sik, mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada pada Hari Jum’at tanggal 09 April 2021 sekira pukul 23.46 Wib.
Awalnya personil Sat narkoba Polres sarolangun mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sekitar wilayah Desa Bukit III Kecamatan Singkut.
Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.30 Wib tim berhasil mengamankan 1 (Satu) orang yang di duga pelaku berinisial EF alias SIEF tersebut di depan salah satu rumah warga setempat.
Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 8 (delapan) paket serbuk kristal bening di duga narkotika jenis sabu didalam celana dalam pelaku dan BB tersebut di akui benar adalah milik pelaku.
“Barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga sabu dngan berat bruto keseluruhan 1,99 gram. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke mapolres Sarolangun guna proses lebih lanjut,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi atas dugaan penyalahgunaan narkotika sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara,” katanya. (Wahid)