Seluruh Pangkalan LPG 3 Kg Teken Surat Pernyataan Perjanjian, Ini Isi Point Nya…!!!

Ragam Info

Tampak Wabup Gerry Trisatwika, SE didampingi Plt Kadis Koperindag sarolangun saat diwawacara awak media. (Lexsi/PJ).

SAROLANGUN – Pemeritahan Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan perdagangan (Koperindag) Kabupaten Sarolangun memanggil dengan melakukan pertemuan bersama Pertamina dan agen Distribusi Gas LPG subsidi 3 kg serta seluruh pangkalan Gas LPG Subsidi tabung 3 kg se-Kabupaten Sarolangun.

Seluruh Agen Distribusi Gas LPG Subsidi 3 kg ini dipanggil oleh Dinas Koperindang Kabupaten Sarolangun, yakni diantaranya PT Ondos Bayak Jambi, PT Puri Lampar Jaya, PT Pratyaksa Putra Pertama, PT Defa Gemilang Pratama, PT Petro Samudra Putra.

Pemanggilan Agen dan Pangkalan Gas LPG Subsidi 3 Kg dengan ini dalam menyelesaikan persoalan harga LPG 3 Kg yang meroket di tengah masyarakat.

Baca juga: Harga LPG Subsidi 3 Kg Meroket, Pemkab Sarolangun Panggil Agen dan Pangkalan

Hal yang paling menarik, seluruh pangkalan yang di bawah naungan PT Defa Gemilang Pratama, melakukan teken surat pernyataan sebagai komitmen bersama untuk menyalurkan Gas LPG subsidi tabung 3 kg di setiap wilayah masing-masing.

Ada 6 poin dalam Surat pernyataan itu, setiap pangkalan menjual Gas LPG Subsidi 3 kg di pangkalan dengan harga HET Rp 18.000 per tabung.

Berikut 6 poin dalam Surat pernyataan Perjanjian yang disepakati bersama:

1. Akan menjual Gas LPG 3 Kg sesuai HET pada pangkalan saya yaitu 18.000 pertabung.

2. Melengkapi tabung Gas LPG 3 sesuai alokasi saya yang dikirim dari pihak agen.

3. Tidak akan menjual Gas LPG 3 kg kepada pihak yang tidak semestinya menerima (rumah makan, warung/mengecer, hotel, dsb) yang mengakibatkan tidak tercukupi gas kepada masyarakat semestinya.

4. Tidak akan menjual atau mendistribusikan Gas LPG 3 kg di luar titik koordinat yang telah ditentukan.

5. Menyampaikan laporan rencana distribusi dan realisasi distribusi Gas LPG 3 kg bersubsidi secara rutin dan tertulis kepada Kepala Desa/Lurah, dengan tembusan Camat dan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan.

6. Mentaati Surat Edaran Bupati Sarolangun Nomor 510/90/DAG/KOPURINDANG/2025 pada tanggal 22 April 2025 dan semua peraturan penjualan dan distribusi Gas LPG 3 kg sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Photo: Surat Pernyataan Perjanjian yang disepakati bersama.

Komitmen tersebut diperkuat dengan penandatanganan surat pernyataan oleh seluruh pangkalan dan agen. Wabup Gerry menegaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran sebenarnya sudah tertuang jelas dalam kontrak kerja sama, namun pada pertemuan kali ini dilakukan penegasan kembali agar tidak ada lagi pelanggaran di lapangan.

“Kalau sanksi itu sudah jelas di kontrak. Hari ini kita pertegas kembali dan kita awasi bersama penyalurannya agar lebih baik lagi,” ujar Gerry.

Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh dinas terkait, tetapi juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat, pemerintah desa dan kelurahan, serta pihak agen dan Pertamina agar distribusi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran.

Wabup Gerry menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap aturan distribusi dan harga akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

“Kalau ada pelanggaran, sanksinya jelas, termasuk pencabutan izin usaha,” tegasnya

Ia juga mengimbau agar pangkalan dan agen tidak mencari alasan untuk menaikkan harga di atas ketentuan, seperti dalih keuntungan yang kurang, kekhawatiran kuota habis, maupun biaya tambahan akibat tabung bocor. Permasalahan tersebut, menurutnya, akan dirangkum dan dikoordinasikan bersama pihak Pertamina dan SPBE agar bisa dicarikan solusi.

Terkait ketersediaan LPG subsidi, Pemerintah Kabupaten Sarolangun mencatat kuota LPG 3 kg tahun ini mencapai sekitar 1.800.000 tabung per tahun. Secara jumlah dinilai cukup, namun meningkatnya kebutuhan masyarakat membuat pemerintah daerah mengkaji kemungkinan pengusulan tambahan kuota untuk mengantisipasi kelangkaan.

“Secara jumlah sebenarnya cukup, tapi karena kebutuhan meningkat, kita juga akan mengusulkan penambahan kuota agar tidak terjadi kelangkaan ke depan,” jelasnya.

Wabup juga mengingatkan agar masyarakat yang tidak termasuk kategori penerima subsidi tidak menggunakan LPG 3 kg, sehingga distribusi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. (Lexsi)

Berita Terbaru