Serahkan SK PNS, Bupati CE: Jangan Mintak Pindah Kasihan Masyarakat
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra kembali mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk tidak mengajukan surat pindah tugas sebelum 10 tahun masa pengabdiannya.
Hal itu dikatakan langsung Bupati Sarolangun Drs Cek Endra saat menyerahkan SK PNS dan pengucapan sumpah/janji yang digelar di ruang pola Kantor Bupati Sarolangun, Rabu kemarin.
“Tidak perlu usulkan surat pindah sebelum usia kerja 10 tahun dan saya minta BPKPSDM, setiap usulan yang diajukan ditolak, Kasihan Masyarakat apalagi itu guru dan bidan,” katanya.
“Disitulah tempat pengabdian anda, jangan jadikan sarolangun hanya sebagai tempat transit dan kemudian pindah ke kampung halaman,” katanya lagi.
Baca juga : Catat, Ini Jadwal Tes SKD CPNS Sarolangun
Bupati H Cek Endra juga merasa bersyukur dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 36/2018 yang menyebutkan bahwa peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama sepuluh tahun sejak terhitung mulai tanggal (TMT) PNS.
“Saya merasa bersyukur dengan adanya peraturan itu, bahwa PNS yang baru tidak boleh lagi pindah sebelum 10 tahun masa pengabdian. Apalagi saat ini kita sangat membutuhkan tenaga guru di desa-desa terpencil,” katanya.
Selain itu Bupati HCE sapaan akrab Bupati Sarolangun Drs. H Cek Endra yang juga akan mencalonkan diri sebagai Gubenur Jambi itu berpesan agar para PNS dapat melaksanakan amanah dengan baik dan penuh tanggung jawab khususnya bagi para PNS yang baru menerima SK dan pengucapan sumpah/janji tersebut.
“Agar bekerja profesional lebih giat lagi, meningkatkan pengetuahan dan teknis lainnya karana tuntutan produktivitas kerja kedepan lebih berat lagi,” tandasnya. (Hendri)