Bupati Cek Endra Serahkan SK PNS
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Penyerahan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengucapan sumpah/janji PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang digelar di aula Kantor Bupati Sarolangun berjalan lancar dan sukses, Rabu (19/2/2020) kemarin.
Penyerahan SK dan pengucapan sumpah PNS dipimpin langsung Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra dengan didampingi Wakil Bupati Hillalatil Badri, Ir. Sekda Abdul Endang Naser, Kepala BKPSDM H A Waldi Bakri, S.Ip, S.Sos, MM.
Turut hadir dalam penyerahan SK PNS tersebut Sekretaris BKPSDM Linda Novita, SH, MH, Kabid IPK Erry Harry Wibawa, S.Hut, M.Sc, M.Eng, Kabid Mutasi Kaprawi BM serta jajaran BKPSDM.
Kepala BKPSDM H A Waldi Bakri, S.Ip, S.Sos, MM, dalam laporannya mengatakan pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan undang-undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil negara pasal 66 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil pasal 39 ayat 1, 2, dan ayat 3.
“Ya hari ini kita menyerahkan SK dan pengucapan sumpah untuk PNS di lingkungan pemkab Sarolangun, yang diserahkan sebanyak 169 orang yang terdiri dari 99 tenaga guru, 42 tenaga kesehatan, dan 17 tenaga teknis,” katanya.
Baca juga : Serahkan SK PNS, Bupati CE: Jangan Mintak Pindah Kasihan Masyarakat
Sementara itu Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra dalam Sambutan mengucapkan selamat kepada para PNS dirinya juga berpesan kepada para 169 PNS tersebut untuk dapat menjalankan amanah dengan baik dan menjunjung tinggi segala bentuk peraturan yang berlaku. Sehingga terwujudnya PNS Kabupaten Sarolangun yang jujur Inovatif dan berbudaya saing menuju Sarolangun yang lebih sejahtera.
“Saya ucapkan selamat kepada 169 PNS, semoga mampu menjalankan amanah dengan baik. Dari sekian belas ribu orang adek-adek adalah orang terpilih, tidak semua orang bisa jadi PNS seleksinya sangat luar biasa, dan yang lulus hari ini merupakan murni dari kemampuan adik-adik semua,” katanya.
Dilanjutkan, Bupati Cek Endra penyerahan SK PNS di lingkungan Pemkab Sarolangun merupakan yang tercepat dalam provinsi Jambi. Dirinya juga berpesan agar para PNS tidak mengajukan pemindahan sebelum batas usia pengabdian yang sudah ditentukan.
“Jangan pikirkan pindah betahlah dimana kita kerja, tidak perlu usulkan surat pindah sebelum usia kerja 10 tahun, Sejak awal adik-adik sudah tahu ditempatkan dimana jadi jangan ajukan surat pindah,” tegasnya. (Hendri)