Sidak, Puluhan ASN Ditemukan Bolos dan Terlihat Bendera di Kantor Lurah Limbur Lusuh dan Robek

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Diantaranya, kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Sarolangun, Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sarolangun, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker), Kantor Kelurahan Limbur Tembesi, Puskesmas Limbur Tembesi dan Korwil Pendidikan Kecamatan Bathin VIII.
Kepala BKPSDM Sarolangun H A Waldi Bakri, Sip, S.Sos, MM mengatakan bahwa selain ditemukan adanya puluhan pegawai baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang bolos bekerja alias tidak hadir tanpa keterangan.
Mirisnya lagi, di Kantor Lurah Tembesi, ditemukan bendera pusaka merah putih dalam keadaan berubah warna dan robek yang berkibar di halaman kantor Kelurahan Limbur Tembesi.
“Ya, minggu kemarin kita lakukan sidak. Dari sidak itu, salah satunya di kantor lurah yang hadir hanya satu orang, itupun Peltu seklur ditambah satu orang lagi dan didalam ruangan Lurah itu saya koreksi di meja itupun masih ada debu dan didalamnya mohon maaf ada tai tikus di meja berarti ada indikasi Lurah tidak pernah masuk. Kemudian juga bendera merah putih di kantor Lurah dalam keadaan sudah berubah warna dan sedikit robek, akhirnya kita yang ganti baru diserahkan ke Peltu Sekretaris Lurah pada hari itu juga,” katanya, Senin (08/02/2021).
Sidak tersebut kata Waldi, memang sengaja dilaksanakan setelah pencabutan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun terkait PNS bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada akhir bulan januari yang lalu.
“Kita ingin memotivasi para PNS untuk bekerja lebih baik lagi di tengah masa pandemi virus corona ini, mengingat setelah pencabutan wfh,” katanya.
Sementara itu, Kabid Mutasi dan Pembinaan Pegawai (MPP) Kaprawi BM, mengatakan hasil sidak yang ditemukan puluhan asn dan TKD yang tidak hadir tanpa keterangan alias bolos masuk kerja telah dilaporkan ke Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra selaku pejabat Pembina pegawai (PPK) untuk keputusan terkait para pegawai yang bolos bekerja tersebut.
“Hasil sudah sudah kita laporkan dengan bapak bupati dengan telaah dan pengkajian sesuai aturan disiplin pegawai dan saat ini jita menunggu petunjuk lebih lanjut dari bapak bupati,” katanya.
Kaprawi menegaskan bahwa Sanksi yang akan dikenakan bagi para pegawai yang bolos bekerja itu, sesuai dengan penerapan aturan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Jikalau pelanggaran sedang dapat dikenakan penurunan pangkat satu tingkat sampai dengan pembebasan dari jabatan. Namun bagi yang tidak masuk kerja selama lebih dari 46 hari, dapat diberhentikan dari status PNS,” katanya. (Wahid)