Informasi Dalam Genggaman

Soal Polemik Pasar Singkut, Sahudi Ersad Berikan Klarifikasi Terbuka

Ia mengatakan bahwa dirinya sebagai penasehat hukum atau lawyer dari Kadis Perindagkop, tentu akan melaksanakan tugas yang telah diberikan kepadanya, salah satunya mengenai untuk membuka pendaftaran.

“Bagi saya tidak masalah, saya juga diperintahkan pak Kadis membuka pendaftaran, kalau sekarang pak Kadis mau mengeluarkan saya, ya saya keluar. Hal ini sudah diketahui oleh pak Kadis dan sudah mendapatkan mandat secara lisan dan itu sah secara hukum perdata pada pasal 1791 KUHPerdata. Makanya jawaban surat saya ke dprd itu ada.

Atas perintah secara lisan itu, dirinya membuka kantor pemasaran disperindagkop di lantai II Pasar Singkut dan disebelahkan dibuka kantor dengan memang merek kantor pengacara.

“Betul saya buka kantor disana, sebelahnya ada kantor pemasaran Perindagkop, dan di sebelah itu saya pasang merek kantor pengacara karena saya pengacara Perindagkop jadi saya bergerak disitu atas nama lawyer Perindagkop bukan atas nama cv,” katanya.

Namun seiring berjalannya waktu, Sahudi Ersad mengaku bahwa dirinya hanya memiliki niat untuk membantu pemerintah kabupaten sarolangun khususnya dinas Perindagkop untuk menjaga aset pasar Modren dengan baik.

Maka dengan menggunakan uang pribadinya, dirinya rela meluangkan waktu untuk membersihkan gedung, memperbaiki lampu yang rusak, melakukan servis kabel yang rusak hingga membayar jasa pengamanan.

“Saya mau mengosongkan tempat itu bagaimana kerugian saya, yang bersihkan dulu kotor, lampu yang morat marot, kabel segala macam, dan buka kantor selama satu bulan,” katanya.

Sahudi Ersad memang mengakui bahwa dirinya berniat untuk mengelola lantai II dan III pasar singkut, karena saat ini lantai I pasar singkut sudah dikelola oleh pihak Asosiasi Pedagang Pasar Singkut (AP2S).

Niat itu dengan mengajukan profosal ke pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun, agar bagaimana kedepan pengelolaan pasar singkut bisa berjalan tertib dan aman, serta dapat memberikan pendapatan asli daerah (PAD) bagi daerah secara real dan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang retribusi kios.

“Dan adapun cv saya memang ada buat profosal, kalau nanti cv saya tidak mendapatkan mou dengan pemerintah dalam pengelolaan lantai II dan III pasar singkut, maka uang muka ini akan saya kembalikan dengan cv yang baru serta nama nama yang sudah mendaftar,” katanya.

“Melalui CV Saya, saya selalu bayar pajak disini, sudah 10 tahun tidak pernah saya dapat proyek di sarolangun, jadi artinya hanya buat profosal, jadi wajar donk, tapi saya tidak memaksa, kalau itu setujui alhamdulillah. Jadi pak Kadis minta saya, kalau pak Sahudi jadi pengelolanya buat RAB nya, saya rincikan dalam pad 153 kios kalau permeter Rp 3.000 perhari dalam setahun bisa sampai Rp 400 juta setoran, itu ada dalam profosal saya,” kata dia menambahkan.

Halaman selanjutnya >